Dalam hal Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, atau Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia meninggal dunia, kepada janda/duda atau anak kandung dari almarhum/almarhumah diberikan uang duka sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan selama 1 (satu) tahun sejak Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia meninggal dunia.