Justisio

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diangkat menjadi Anggota Kehormatan dan Anggota Biasa pada Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk honorarium sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan.

Pasal 2

Kepada Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia yang bertugas mengelola administrasi dan kerumahtanggaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia diberikan tunjangan jabatan dalam bentuk honorarium sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan.

Pasal 3

(1)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam dan merupakan bagian dari bantuan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam dan dibebankan pada Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 4

Dalam hal Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, atau Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia meninggal dunia, kepada janda/duda atau anak kandung dari almarhum/almarhumah diberikan uang duka sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan selama 1 (satu) tahun sejak Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia meninggal dunia.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.