(1)Informasi Kesehatan terdiri atas:
a.informasi upaya kesehatan;
b.informasi penelitian dan pengembangan kesehatan;
c.informasi pembiayaan kesehatan;
d.informasi sumber daya manusia kesehatan;
e.informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
f.informasi manajemen dan regulasi kesehatan; dan
g.informasi pemberdayaan masyarakat.
(2)Informasi upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.penyelenggaraan pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan kesehatan; dan
b.Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3)Informasi penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.hasil penelitian dan pengembangan kesehatan; dan
b.hak kekayaan intelektual bidang kesehatan.
(4)Informasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai:
b.pengalokasian dana; dan
(5)Informasi sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.jenis, jumlah, kompetensi, kewenangan, dan pemerataan sumber daya manusia kesehatan; dan
b.sumber daya untuk pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; dan
c.penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
(6)Informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.jenis, bentuk, jumlah, dan khasiat sediaan farmasi;
b.jenis, bentuk, jumlah, dan manfaat alat kesehatan; dan
c.jenis dan kandungan makanan.
(7)Informasi manajemen dan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat informasi mengenai:
b.pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, pemberdayaan masyarakat;
c.kebijakan kesehatan; dan
(8)Informasi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.jenis organisasi kemasyarakatan yang peduli kesehatan; dan
b.hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, termasuk penggerakan masyarakat.