Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.
2.
Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan kesehatan.
3.
Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan.
4.
Indikator Kesehatan adalah istilah, nilai, dan/atau tingkatan sebagai variabel yang membantu untuk menganalisis atau mengukur status kesehatan atau perubahan baik langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan kesehatan.
5.
Sistem Elektronik Kesehatan adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Data dan Informasi Kesehatan.
6.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
7.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan kesehatan dalam pemerintahan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pengaturan Sistem Informasi Kesehatan ini bertujuan untuk:
a.
menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi Kesehatan yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan;
b.
memberdayakan peran serta masyarakat, termasuk organisasi profesi dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan; dan
c.
mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dalam ruang lingkup sistem kesehatan nasional yang berdaya guna dan berhasil guna terutama melalui penguatan kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkesinambungan.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan Data, Informasi, dan Indikator Kesehatan yang dikelola dalam Sistem Informasi Kesehatan.
(2)
Data, Informasi, dan Indikator Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terinci dan terklasifikasi.

Pasal 4

(1)
Data Kesehatan terdiri atas:
a.
data rutin; dan
b.
data nonrutin.
(2)
Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dikumpulkan secara teratur oleh penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi Pemerintah Daerah, dan instansi Pemerintah melalui pencatatan dan pelaporan atau cara lain.
(3)
Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4)
Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
data khusus: dan
b.
data luar biasa.
(5)
Data khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi data faktor risiko, lingkungan, dan lainnya yang mendukung program pembangunan kesehatan.
(6)
Data luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi data yang dikumpulkan dalam kejadian luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pasal 5

Data Kesehatan harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Data Kesehatan harus memenuhi standar, yang meliputi:
a.
data sesuai dengan Indikator Kesehatan;
b.
jenis, sifat, format, basis data, kodefikasi, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan;
c.
akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
d.
mampu rekam pada alat/sarana pencatatan, pengolahan, dan penyimpanan data yang andal, aman, dan mudah dioperasikan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar data rutin dan data nonrutin diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Informasi Kesehatan terdiri atas:
a.
informasi upaya kesehatan;
b.
informasi penelitian dan pengembangan kesehatan;
c.
informasi pembiayaan kesehatan;
d.
informasi sumber daya manusia kesehatan;
e.
informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
f.
informasi manajemen dan regulasi kesehatan; dan
g.
informasi pemberdayaan masyarakat.
(2)
Informasi upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
penyelenggaraan pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan kesehatan; dan
b.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3)
Informasi penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
hasil penelitian dan pengembangan kesehatan; dan
b.
hak kekayaan intelektual bidang kesehatan.
(4)
Informasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
sumber dana;
b.
pengalokasian dana; dan
c.
pembelanjaan.
(5)
Informasi sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
jenis, jumlah, kompetensi, kewenangan, dan pemerataan sumber daya manusia kesehatan; dan
b.
sumber daya untuk pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; dan
c.
penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
(6)
Informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
jenis, bentuk, jumlah, dan khasiat sediaan farmasi;
b.
jenis, bentuk, jumlah, dan manfaat alat kesehatan; dan
c.
jenis dan kandungan makanan.
(7)
Informasi manajemen dan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
perencanaan kesehatan;
b.
pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, pemberdayaan masyarakat;
c.
kebijakan kesehatan; dan
d.
produk hukum.
(8)
Informasi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
jenis organisasi kemasyarakatan yang peduli kesehatan; dan
b.
hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, termasuk penggerakan masyarakat.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai informasi kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Indikator Kesehatan terdiri atas:
a.
Indikator Kesehatan nasional;
b.
Indikator Kesehatan provinsi; dan
c.
Indikator Kesehatan kabupaten/kota.
(2)
Indikator Kesehatan nasional ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada Indikator Kesehatan global.
(3)
Indikator Kesehatan provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan mengacu pada Indikator Kesehatan nasional.
(4)
Indikator Kesehatan kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota dengan mengacu pada Indikator Kesehatan provinsi.
(5)
Gubernur dan bupati/walikota dapat menambahkan Indikator Kesehatan tambahan yang bersifat spesifik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah.

Pasal 11

(1)
Dalam merumuskan Indikator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam harus melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan terkait.
(2)
Perumusan indikator kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbasis bukti (evidence based).

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai Indikator Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Data dan Informasi Kesehatan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan bersumber dari:
a.
fasilitas kesehatan, termasuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta; dan
b.
masyarakat, baik perorangan maupun kelompok.
(2)
Data dan Informasi Kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait.

Pasal 14

Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh dari rekam medik elektronik dan nonelektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan sensus dan survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 66 pasal. Masuk untuk akses penuh.