Justisio

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara;
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
3.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4.
Pengembangan Kompetensi adalah pelatihan dan pengembangan bagi Pegawai ASN sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier;
5.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
6.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7.
Kelompok JF yang selanjutnya disingkat KJF adalah kumpulan dari JF.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

(1)
LAN menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
LAN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

LAN bertugas:
a.
meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan;
b.
membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
c.
merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional;
d.
menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
e.
memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
f.
membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan
g.
membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan.

Pasal 4

LAN memiliki fungsi:
a.
pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
b.
pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN;
c.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
d.
pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN; dan
e.
melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.

Pasal 5

LAN berwenang:
a.
mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memberikan rekomendasi dalam bidang kebijakan dan manajemen ASN kepada Menteri; dan
c.
mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.

Pasal 6

Dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam , , dan , LAN melaksanakan juga pengkajian dan pengembangan inovasi di bidang administrasi negara.

Pasal 7

LAN terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara;
d.
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara;
e.
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan
f.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.

Pasal 8

Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAN.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 10

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAN.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, sistem informasi dan dokumentasi;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 12

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau KJF.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau KJF.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menangani fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan sistem informasi, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas KJF.
(5)
Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan, terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Pasal 13

(1)
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang pengkajian kebijakan dan pengembangan inovasi administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian kebijakan di bidang administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, dan pembinaan JF Analis Kebijakan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, dan pembinaan JF Analis Kebijakan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, serta pengkajian manajemen kebijakan dan pembinaan JF Analis Kebijakan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, serta pengkajian manajemen kebijakan dan pembinaan JF Analis Kebijakan; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang kajian dan inovasi manajemen ASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian di bidang manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 20

(1)
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN dipimpin oleh Deputi.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.