Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
2.Deposito berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyin panan dan bank yang bersangkutan;
3.Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pem bayaran lainnya atau dengan cara pem indahbukuan;
4.Tabungan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersam akan dengan itu;
5.Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran;
6.Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan ber suku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan;
7.Saham adalah surat bukti pem ilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor;
8.Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik karena pem injaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai perjanjian;
9.Penyertaan modal adalah pem ilikan sebagian dari modal suatu perusahaan oleh orang pribadi atau badan pada badan lain baik dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.