(1)Membentuk Kecamatan Batu Ampar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, yang meliputi wilayah:
a.Sebagian wilayah Kecamatan Jorong, terdiri dari:
b.Sebagian wilayah Kecamatan Pelaihari, terdiri dari:
(2)Wilayah Kecamatan Batu Ampar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jorong dan Kecamatan Pelaihari.
(3)Dengan dibentuknya Kecamatan Batu Ampar, maka wilayah Kecamatan Jorong dan wilayah Kecamatan Pelaihari dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batu Ampar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).