Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari perpajakan.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4.
FKTP Pemerintah Pusat adalah FKTP yang pengelolaannya di bawah kementerian negara/lembaga.
5.
Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP Pemerintah Pusat berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
6.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
7.
Satker Pengelola Dana Kapitasi adalah Satker kementerian negara/lembaga yang melakukan pengelolaan Dana Kapitasi untuk FKTP.
8.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
9.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
10.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
11.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
12.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatanganan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.

Pasal 2

Dana Kapitasi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 3

Dana Kapitasi yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan oleh Satker Pengelola Dana Kapitasi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.
perencanaan Dana Kapitasi oleh Satker Pengelola Dana Kapitasi;
2.
pelaksanaan pembayaran Dana Kapitasi oleh BPJS Kesehatan;
3.
mekanisme pencairan belanja negara yang bersumber dari Dana Kapitasi; dan
4.
pelaporan keuangan, monitoring dan evaluasi Dana Kapitasi.

Pasal 5

(1)
Satker Pengelola Dana Kapitasi menyusun rencana PNBP dari Dana Kapitasi.
(2)
Rencana PNBP dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana PNBP tingkat Satker.
(3)
Rencana PNBP dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
target PNBP dari Dana Kapitasi; dan
b.
pagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi.

Pasal 6

(1)
Pagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi sesuai dengan kebutuhan Satker Pengelola Dana Kapitasi.
(2)
Penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi menjadi bagian dari belanja keseluruhan Satker Pengelola Dana Kapitasi dalam rangka penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur, yang meliputi belanja:
a.
jasa pelayanan kesehatan;
b.
biaya operasional, meliputi obat, alat dan bahan medis habis pakai, dan kegiatan operasional kesehatan lainnya termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif lainnya; dan
c.
per.gadaan sarana dan prasarana kesehatan.

Pasal 7

(1)
PNBP dari Dana Kapitasi tidak termasuk PNBP yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Dana Kapitasi.
(2)
PNBP yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan.

Pasal 8

(1)
Satker Pengelola Dana Kapitasi menyampaikan rencana PNBP secara berjenjang sesuai struktur organisasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga.
(2)
Pejabat kementerian negara/lembaga menyampaikan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 9

Tata cara penyusunan dan penyampaian rencana PNBP kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan rencana penerimaan negara bukan pajak kementerian negara/lembaga.

Pasal 10

Berdasarkan pagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi dalam rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kementerian negara/lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dari Dana Kapitasi.

Pasal 11

(1)
Rencana Kerja dan Anggaran dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam , merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.

Pasal 12

1.
BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi untuk masing-masing Satker Pengelola Dana Kapitasi ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
2.
Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Dana Kapitasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
3.
Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan besaran kapitasi dikalikan dengan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Pemerintah Pusat pada Satker Pengelola Dana Kapitasi sesuai database kepesertaan BPJS Kesehatan.
4.
BPJS Kesehatan menyampaikan Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran Dana Kapitasi kepada masing-masing Satker Pengelola Dana Kapitasi disertai dengan informasi jumlah Dana Kapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Pemerintah Pusat.
5.
Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
6.
Dalam hal tanggal 20 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, penyampaian Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran Dana Kapitasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 13

(1)
BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setiap bulannya.
(2)
Dalam rangka memastikan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Pemerintah Pusat pada Satker Pengelola Dana Kapitasi, BPJS Kesehatan dan Satker Pengelola Dana Kapitasi melakukan pemutakhiran data.
(3)
Pemutakhiran data jumlah peserta yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga dengan BPJS Kesehatan.
(4)
Hasil pemutakhiran data jumlah peserta yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Kepala Satker Pengelola Dana Kapitasi.
(5)
Kewenangan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan.

Pasal 14

Pembayaran Dana Kapitasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.

Pasal 15

(1)
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Dana Kapitasi, jumlah kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah pembayaran Dana Kapitasi pada periode pembayaran berikutnya.
(2)
Kelebihan pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pembayaran Dana Kapitasi menggunakan besaran kapitasi lebih tinggi dari besaran kapitasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan/atau jumlah peserta lebih tinggi dari jumlah peserta berdasarkan database kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pasal 16

(1)
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Dana Kapitasi, BPJS Kesehatan wajib segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut disertai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2)
Kekurangan pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pembayaran Dana Kapitasi menggunakan besaran kapitasi lebih rendah dari besaran kapitasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan/atau jumlah peserta lebih rendah dari jumlah peserta berdasarkan database kepesertaan BPJS Kesehatan.
(3)
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 17

(1)
Atas keterlambatan pembayaran Dana Kapitasi, BPJS Kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2)
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 18

Mekanisme pembayaran atas kelebihan pembayaran Dana Kapitasi, kekurangan pembayaran Dana Kapitasi, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penentuan jumlah, pembayaran, dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang terutang.

Pasal 19

Pembayaran tagihan atas beban belanja negara yang bersumber dari Dana Kapitasidilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Satker Pengelola Dana Kapitasimenggunakan Dana Kapitasisesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP);
2.
Satker Pengelola Dana Kapitasidapat menggunakan Dana Kapitasisebagaimana dimaksud pada angka 1 setelah Dana Kapitasidisetor ke Kas Negara dan berdasarkan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
3.
pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan konfirmasi surat setoran penerimaan negara;
4.
besarnya pencairan Dana Kapitasisecara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP dari Dana Kapitasidalam DIPA Satker Pengelola Dana Kapitas;
5.
dalam hal realisasi atas Dana Kapitasimelebihi target yang telah ditetapkan, kelebihan dimaksud dapat menambah pagu PNBP dari Dana Kapitasidalam DIPA dengan terlebih dahulu dilakukan revisi anggaran; dan
6.
revisi anggaran berupa penambahan pagu PNBP dari Dana Kapitasidilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Pasal 20

(1)
Satker Pengelola Dana Kapitasidapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi Dana Kapitasiyang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dari

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.