Mekanisme pembayaran atas kelebihan pembayaran Dana Kapitasi, kekurangan pembayaran Dana Kapitasi, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penentuan jumlah, pembayaran,
dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang terutang.