Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.02/2023 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku Pada Kementerian Ketenagakerjaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari:
a.
jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
jasa pelatihan kerja;
c.
jasa pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja;
d.
jasa pelatihan teknis sumber daya manusia aparatur bidang ketenagakerjaan pada jasa pelatihan; dan
e.
penyelenggaraan uji kompetensi tenaga kerja.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dilaksanakan dengan metode pembelajaran klasikal, metode pembelajaran secara daring (e-learning), atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning).
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran klasikal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring (e-learning) atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
metode pembelajaran secara daring (e-learning) dikenakan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
metode pembelajaran kombinasi (blended learning) dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring (e-learning) atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pembelajaran secara daring (e-learning) dikenakan tarif sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
metode pembelajaran kombinasi (blended learning) dikenakan tarif sebesar 92% (sembilan puluh dua persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring (e-learning) atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
metode pembelajaran secara daring (e-learning) dikenakan tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
metode pembelajaran kombinasi (blended learning) dikenakan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, selain yang tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan ayat (2) sampai dengan ayat (5) tidak termasuk biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi.
(2)
Biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.
penyelenggaraan kegiatan sosial;
b.
kegiatan keagamaan;
c.
kegiatan kenegaraan atau pemerintahan;
d.
keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
e.
masyarakat tidak mampu;
f.
mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu;
g.
usaha mikro, kecil dan menengah; dan/atau
h.
kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.