Justisio

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu Menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 2

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi

Pasal 6

Dengan ber