Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/pmk.010/2019 Tahun 2019 Tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya.
2.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
3.
International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang menawarkan pinjaman lunak dan hibah kepada negara-negara berkembang termiskin di dunia, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
4.
Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah.
5.
International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
6.
Islamic Corporation for the Development of the Private Sector adalah LKI yang merupakan bagian dari Islamic Development Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector.
7.
Asian Infrastructure Investment Bank adalah LKI yang bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di kawasan Asia Pasifik, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang Pengesahan Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2019.
Pasal 3
(1)
Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:
a.
International Development Association;
b.
Islamic Development Bank;
c.
International Fund for Agricultural Development;
d.
Islamic Corporation for the Development of The Private Sector; dan
e.
Asian Infrastructure Investment Bank.
(2)
Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Pasal 4
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling banyak Rp217.300.000.000,00 (dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus juta rupiah) dengan rincian:
1.
Rp48.300.000.000,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3.220.000,00 (tiga juta dua ratus dua puluh ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran non tunai, dan;
2.
Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) berupa pembayaran tunai.
Pasal 5
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling banyak Rp87.216.265.000,00 (delapan puluh tujuh miliar dua ratus enam belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau setara dengan USD5.814.418,00 (lima juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus delapan belas dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
Pasal 6
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) atau setara dengan USD3.000.000,00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
Pasal 7
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Corporation for The Development of The Private Sector sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d paling banyak Rp44.525.029.000,00 (empat puluh empat miliar lima ratus dua puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah) atau setara dengan USD2,968,335.00 (dua juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
Pasal 8
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Asian Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e paling banyak Rp2.016.300.165.000,00 (dua triliun enam belas miliar tiga ratus juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) atau setara dengan USD134,420,011.00 (seratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu sebelas dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
Pasal 9
Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
Pasal 11
Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.