Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
2.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perlindungan saksi dan korban.
3.
Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Pasal 3

Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk:
a.
pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b.
pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c.
memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Pasal 4

Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk:
a.
keringanan penjatuhan pidana; atau
b.
pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Pasal 5

Untuk mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam , tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada:
a.
penyidik yang sedang memeriksa perkaranya;
b.
penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya; atau
c.
pimpinan LPSK.

Pasal 6

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik atau nonelektronik.

Pasal 7

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
(2)
Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
b.
bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
(3)
Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.
(4)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
identitas tersangka atau terdakwa;
b.
surat pernyataan bukan pelaku utama;
c.
surat pernyataan mengakui perbuatannya;
d.
surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;
e.
surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan; dan
f.
surat pernyataan tidak melarikan diri.
(5)
Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus melampirkan salinan berita acara pemeriksaan atau berita acara persidangan.
(6)
Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus melampirkan surat pernyataan kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Pasal 8

Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam , penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.

Pasal 9

Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK.

Pasal 10

(1)
Dalam hal berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam , penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya untuk melengkapi persyaratan administratif.
(2)
Tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan administratif dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya tidak melengkapi persyaratan administratif, permohonan dinyatakan ditolak.
(4)
Terhadap permohonan yang dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kembali sebelum tersangka atau terdakwa diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.

Pasal 11

(1)
Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam , penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan substantif.
(2)
Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 12

(1)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 13

Dalam hal permohonan dinyatakan diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam :
a.
pada tahap penyidikan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa:
1.
pemisahan tempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
2.
pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
b.
pada tahap penuntutan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa:
1.
pemisahan tempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2.
pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
3.
memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam huruf c; atau
c.
pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa:
1.
pemisahan tempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
2.
memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

Pasal 14

(1)
Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam , penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilaksanakan.

Pasal 15

(1)
Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam , penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkaranya.
(2)
Dalam hal penanganan secara khusus diberikan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK.

Pasal 16

Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai Saksi Pelaku.

Pasal 17

(1)
Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam surat tuntutan penuntut umum kepada Hakim.
(3)
Penuntut umum memuat rekomendasi dalam surat tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kriteria:
a.
kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;
b.
konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/atau
c.
sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK.
(4)
Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum tuntutan penuntut umum dibacakan.

Pasal 18

Untuk mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, terpidana atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada:
a.
penyidik yang sedang memeriksa perkara tersangka untuk kasus yang sama dengan terpidana;
b.
penuntut umum yang sedang memeriksa perkara terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana; atau
c.
pimpinan LPSK.

Pasal 19

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik atau nonelektronik.

Pasal 20

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
(2)
Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh terpidana dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
b.
bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
(3)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
identitas terpidana;
b.
surat pernyataan bukan pelaku utama;
c.
surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;
d.
surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan; dan
e.
surat pernyataan tidak melarikan diri.
(4)
Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana juga harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 21

Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam , penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.

Pasal 22

Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK.

Pasal 23

(1)
Dalam hal berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam , penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada terpidana atau kuasa hukumnya untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(2)
Terpidana atau kuasa hukumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpidana atau kuasa hukumnya tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak.

Pasal 24

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam berkas permohonan dinyatakan lengkap, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan substantif.
(2)
Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.