Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 Tentang Pembentukan 11 (sebelas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Sawahlunto/sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, 50 Kota dan Pasaman dalam Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Sungai Rumbai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sungai Rumbai;
b.
Desa Kota Besar;
c.
Desa Padang Bungur;
d.
Desa Bonjol;
e.
Desa Cahaya Murni;
f.
Desa Bukit Gading;
g.
Desa Lubuk Karya;
h.
Desa Mayang Taurai;
i.
Desa Abai Siat;
j.
Desa Ranah Baru;
k.
Desa Batu Kangkuang;
l.
Desa Sungai Limau; m.Desa Sinamar;
n.
Desa Tanjung Alam;
o.
Desa Kodrat;
p.
Desa Mulya Bhakti;
q.
Desa Kurnia;
r.
Desa Talago Biru.
(2)
Wilayah Kecamatan Sungai Rumbai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Koto Baru.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sungai Rumbai, maka wilayah Kecamatan Koto Baru dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sungai Rumbai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Sitiung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, yang meliputi wilayah;
a.
Desa Sitiung;
b.
Desa Siguntur;
c.
Desa Sungai Lansek Siluluk;
d.
Desa Kostar;
e.
Desa Gunung Medan;
f.
Desa Sungai Duo;
g.
Desa Pulai;
h.
Desa Piruko;
i.
Desa Koto Agung;
j.
Desa Tabek Penyeberangan;
k.
Desa Timpeh;
l.
Desa Pinang Makmur;
m.
Desa Tri Mulya;
n.
Desa Beringin Sakti.
(2)
Wilayah Kecamatan Sitiung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pulau Punjung.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sitiung, maka wilayah Kecamatan Pulau Punjung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sitiung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Junjung Sirih di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Kampuang Tangah;
b.
Desa Murapi Utara;
c.
Desa Murapi selatan;
d.
Desa Kotobaru tambak;
e.
Desa Gantiang Padangpalak;
f.
Desa Parumahan;
g.
Desa Gando;
h.
Desa Subarang.
(2)
Wilayah Kecamatan Junjung Sirih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan X Koto Singkarak.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Junjung Sirih, maka wilayah Kecamatan X Koto Singkarak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Junjung Sirih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Padang Ganting di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Datar, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Koto Gadang;
b.
Desa Koto Gadang Hilia;
c.
Desa Rajo Dani;
d.
Desa Koto Alam;
e.
Desa Taratak VIII;
f.
Desa Taratak XII;
g.
Desa Lareh Nan Panjang.
(2)
Wilayah Kecamatan Padang Ganting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Emas.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Padang Ganting, maka wilayah Kecamatan Tanjung Emas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padang Ganting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Sutera di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Gunuang Rajo Surantih;
b.
Desa Langgai;
c.
Desa Kayuaro;
d.
Desa Ampalu;
e.
Desa Rawang Gunung Malelo;
f.
Desa Koto nan Tigo;
g.
Desa Taratak;
h.
Desa Lansano;
i.
Desa Aua Duri;
j.
Desa Ranah Mandeh Rubiah;
k.
Desa Tanjung Gadang;
l.
Desa Padang Tarok;
m.
Desa Pantai Camin;
n.
Desa Hamparan Perak.
(2)
Wilayah Kecamatan Sutera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batang Kapas.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sutera, maka wilayah Kecamatan Batang Kapas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sutera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Linggo Sari Baganti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pasa Aiahaji;
b.
Desa Lagan Mudik Punggasan;
c.
Desa Lagan hilia Punggasan;
d.
Desa Rantau Simalenang;
e.
Desa Aiahaji Tenggara;
f.
Desa Aiahaji Tengah;
g.
Desa Pasa Bukit Aiahaji;
h.
Desa Aiahaji Barat;
i.
Desa Pasa Punggasan;
j.
Desa Padang XI Punggasan;
k.
Desa Punggasan Timur;
l.
Desa Punggasan Utara;
(2)
Wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranah Pesisir.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Linggo Sari Baganti, maka wilayah Kecamatan Ranah Pesisir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan IV Koto Aur Malintang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Batu Basa;
b.
Desa Aua Malintang;
c.
Desa Sungai Pingai;
d.
Desa Durian Jantuang;
e.
Desa Padang Lariang;
f.
Desa Balai Baiak.
(2)
Wilayah Kecamatan IV Koto Aur Malintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sungai Geringging.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan IV Koto Aur Malintang, maka wilayah Kecamatan Sungai Geringging dikurangi dengan wilayah Kecamatan IV Koto Aur Malintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Membentuk Kecamatan Ulakan Tapakis di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Ulakan Tangah;
b.
Desa Ulakan Satangkai Payung;
c.
Desa Saulayaik Ulakan;
d.
Desa Padang Toboh;
e.
Desa Sandi Mulia;
f.
Desa Sungai Gimba;
g.
Desa Manggopoh Palak Gadang;
h.
Desa Tapakih Utara;
i.
Desa Tapakih Selatan;
j.
Desa Tapakih Barat;
k.
Desa Tapakih Tangah;
l.
Desa Tapakih Timur;
(2)
Wilayah Kecamatan Ulakan Tapakis dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nan Sabaris.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Ulakan Tapakis, maka wilayah Kecamatan Nan Sabaris dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ulakan Tapakis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)
Membentuk Kecamatan Gunung Mas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II 50 Kota, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Koto Tinggi Tengah;
b.
Desa Koto Tinggi Selatan;
c.
Desa Koto Tinggi Barat;
d.
Desa Puo Datar;
e.
Desa Pandam Gadang Barat;
f.
Desa Pandam Gadang Tangah;
g.
Desa Pandam Gadang Timur;
h.
Desa Talang Anau;
i.
Desa Baruah Gunung Selatan;
j.
Desa Baruah Gunung Utara;
k.
Desa Baruah Gunung Barat;

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.