(1)Membentuk Kecamatan Linggo Sari Baganti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah:
b.Desa Lagan Mudik Punggasan;
c.Desa Lagan hilia Punggasan;
d.Desa Rantau Simalenang;
g.Desa Pasa Bukit Aiahaji;
j.Desa Padang XI Punggasan;
(2)Wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranah Pesisir.
(3)Dengan dibentuknya Kecamatan Linggo Sari Baganti, maka wilayah Kecamatan Ranah Pesisir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).