Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1979 Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten daerah Tingkat Ii Wonogiri dari Desa Nguntoronadi ke Desa Kedungrejo

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Ibukota Kecamatan Nguntoronadi dipindahkan kedudukannya dari Desa Nguntoronadi ke Desa Kedungrejo.
(2)
Pemerintah Kecamatan Nguntoronadi berkedudukan di Desa Kedungrejo.

Pasal 2

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pemindahan Ibukota Kecamatan Nguntoronadi dari Desa Nguntoronadi ke Desa Kedungrejo sebagaimana dimaksud dalam , diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Wonogiri dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pusat dan atau Daerah.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.