Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1979 Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten
daerah Tingkat Ii Wonogiri dari Desa Nguntoronadi
ke Desa Kedungrejo
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ibukota Kecamatan Nguntoronadi dipindahkan kedudukannya dari Desa Nguntoronadi ke Desa Kedungrejo.
(2)
Pemerintah Kecamatan Nguntoronadi berkedudukan di Desa Kedungrejo.
Pasal 2
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pemindahan Ibukota Kecamatan Nguntoronadi dari Desa Nguntoronadi ke Desa Kedungrejo sebagaimana dimaksud dalam , diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Wonogiri dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pusat dan atau Daerah.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.