Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1949 Tentang Penetapan Tarif Uang Tera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif uang yang termaksud dalam dari "Ijkverordering 1928 (Stbl. No. 256)" diubah seluruhnya seperti serta tertera dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Perubahan tarif uang tera ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1949.