Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/kepala Pemerintahan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
2.
Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
3.
Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
4.
Pengawalan adalah suatu kegiatan/operasi pengamanan dalam rangka melindungi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, ditekan pada aspek protokoler kenegaraan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
5.
Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam pengamanan yang dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasan yang berperan dalam rangka menyelamatkan jiwa Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dari ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi.
6.
Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia. 2013, No.145 4
7.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
8.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
9.
Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
10.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
11.
Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disingkat Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.Satuan Komando Kewilayahan adalah Satuan gelar organisasi TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang mempunyai tugas pokok sebagai Komando Utama Pembinaan dan Operasi.
13.
Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang dibentuk dari Satuan Komando Kewilayahan untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan di wilayah.
14.
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.

Pasal 2

Lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
b.
Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya; dan
c.
Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Pasal 3

(1)
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan.
(2)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama berada di dalam negeri dan luar negeri.
(3)
Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
b.
anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
c.
menantu Presiden atau Wakil Presiden.
(4)
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami meliputi:
a.
Pengamanan pribadi;
b.
Pengamanan instalasi;
c.
Pengamanan kegiatan;
d.
Pengamanan penyelamatan;
e.
Pengamanan makanan;
f.
Pengamanan medis;
g.
Pengamanan berita; dan
h.
Pengawalan.
(5)
Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a.
Pengamanan pribadi;
b.
Pengamanan kegiatan; dan
c.
Pengawalan. # 2013, No.145 6

Pasal 4

(1)
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
organisasi Pengamanan;
b.
wilayah Pengamanan;
c.
sasaran Pengamanan;
d.
kekuatan pasukan;
e.
kegiatan Pengawalan;
f.
waktu pelaksanaan Pengamanan;
g.
administrasi dan logistik; dan
h.
komando dan pengendalian.

Pasal 5

(1)
Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2)
Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a.
istana Presiden dan Wakil Presiden;
b.
kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
c.
kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
d.
tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
e.
materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3)
Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a.
kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;
b.
rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden.
(4)
Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7)
Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf g yang berhubungan dengan kegiatan Pengamanan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan Pengamanan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(8)
Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Pasal 7

(1)
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kapolri sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 2013, No.145 8
a.
situasi negara yang dikunjungi;
b.
sasaran Pengamanan;
c.
rencana kegiatan;
d.
rencana waktu;
e.
kekuatan pasukan dan sarana prasarana; dan
f.
kekuatan pasukan pengamanan negara setempat.
(3)
Dalam hal Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Paspampres dan pasukan pengamanan negara setempat.

Pasal 8

(1)
Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2)
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan pasukan pengamanan negara setempat.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Pasal 10

(1)
Pengamanan anak dan menantu di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI.
(2)
Pengamanan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.
(3)
Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam negeri dan luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI. # 9 2013, No.145

Pasal 12

Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 13

(1)
Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.
(2)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
(3)
Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi istri atau suami.
(4)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a.
Pengamanan pribadi;
b.
Pengamanan instalasi;
c.
Pengamanan kegiatan; dan
d.
Pengamanan penyelamatan.

Pasal 14

(1)
Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri. 2013, No.145 10
(2)
Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sasaran Pengamanan;
b.
kegiatan Pengawalan;
c.
waktu pelaksanaan Pengamanan;
d.
administrasi dan logistik; dan
e.
komando dan pengendalian.

Pasal 15

(1)
Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus.
(2)
Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri pada:
a.
kediaman dan penginapan yang digunakan;
b.
tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri;
c.
materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3)
Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Satuan Komando Kewilayahan dan Polri pada:
a.
kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden;
b.
rute perjalanan yang dilalui/dilewati Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.
(4)
Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Pasal 17

(1)
Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.