Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1998 Tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 ke Tahun Anggaran 1998/1999

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1997/1998 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek sebesar Rp 573.916.352.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam lampiran A (menurut Sektor/ Sub sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.