Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
b.
Tarif Test Kesehatan dan Psikotes;
c.
Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan;
d.
Tarif Dana Pengembangan Pendidikan; dan
e.
Tarif Akademik Lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Asrama;
b.
Tarif Makan Mahasiswa;
c.
Tarif Kaji Etik Penelitian;
d.
Tarif Pusat Pengembangan Bahasa;
e.
Tarif Laboratorium;
f.
Tarif Produk Sampingan;
g.
Tarif Pelatihan; dan
h.
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung.

Pasal 5

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

Tarif Asrama sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan rumah tangga, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 8

Tarif Makan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan makanan, peralatan makan, peralatan dapur, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 9

Tarif Kaji Etik Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 11

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 12

Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 13

Tarif Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 14

Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 15

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 16

1A. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2B. Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

Pasal 17

1C. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan Tarif Dana Pengembangan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d. 2D. Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa korban bencana. 3E. Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan. 4F. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 18

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2045), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 20 dari 15 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.