Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
2.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
3.
Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
4.
Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
5.
Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
6.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.
Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.

Pasal 3

(1)
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.
perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e.
ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
f.
sosial. 2018, No.2 -4
(2)
Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai SPM.
(3)
Penetapan sebagai SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang:
a.
bersifat mutlak; dan
b.
mudah distandarkan, yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.

Pasal 4

(1)
Jenis SPM terdiri atas SPM:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
pekerjaan umum;
d.
perumahan rakyat;
e.
ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
f.
sosial.
(2)
Materi muatan SPM mencakup:
a.
Jenis Pelayanan Dasar;
b.
Mutu Pelayanan Dasar; dan
c.
penerima Pelayanan Dasar.
(3)
Setiap Jenis Pelayanan Dasar harus memiliki Mutu Pelayanan Dasar.

Pasal 5

(1)
SPM pendidikan mencakup SPM pendidikan Daerah provinsi dan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota.
(2)
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah provinsi terdiri atas:
a.
pendidikan menengah; dan
b.
pendidikan khusus.
(3)
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a.
pendidikan anak usia dini;
b.
pendidikan dasar; dan
c.
pendidikan kesetaraan.
(4)
Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
b.
standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c.
petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
(5)
Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan:
a.
usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan menengah;
b.
usia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan khusus;
c.
usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan anak usia dini;
d.
usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan dasar; dan
e.
usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan kesetaraan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 6

(1)
SPM kesehatan mencakup SPM kesehatan Daerah provinsi dan SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota.
(2)
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan Daerah provinsi terdiri atas:
a.
pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan
b.
pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.
(3)
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a.
pelayanan kesehatan ibu hamil;
b.
pelayanan kesehatan ibu bersalin;
c.
pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
d.
pelayanan kesehatan balita;
e.
pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
f.
pelayanan kesehatan pada usia produktif;
g.
pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
h.
pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
i.
pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
j.
pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
k.
pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
l.
pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus), yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif.
(4)
Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
b.
standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan
c.
petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
(5)
Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan:
a.
penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi;
b.
penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi;
c.
ibu hamil untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan ibu hamil;
d.
ibu bersalin untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan ibu bersalin;
e.
bayi baru lahir untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
f.
balita untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan balita;
g.
usia pendidikan dasar untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
h.
usia produktif untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia produktif;
i.
usia lanjut untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
j.
penderita hipertensi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
k.
penderita diabetes melitus untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
l.
orang dengan gangguan jiwa berat untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
m.
orang terduga tuberkulosis untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
n.
orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 7

(1)
SPM pekerjaan umum mencakup SPM pekerjaan umum Daerah provinsi dan SPM pekerjaan umum Daerah kabupaten/kota.
(2)
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pekerjaan umum Daerah provinsi terdiri atas:
a.
pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota; dan
b.
penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota.
(3)
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pekerjaan umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a.
pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; dan
b.
penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik.
(4)
Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; dan
b.
petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
(5)
Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu setiap Warga Negara.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 8

(1)
SPM perumahan rakyat mencakup SPM perumahan rakyat Daerah provinsi dan SPM perumahan rakyat Daerah kabupaten/kota.
(2)
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM perumahan rakyat Daerah provinsi terdiri atas:
a.
penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; dan
b.
fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi.
(3)
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM perumahan rakyat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a.
penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan
b.
fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4)
Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; dan
b.
petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
(5)
Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan:

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.