Justisio

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Perwakilan Daerah selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Anggota DPD selanjutnya disebut Anggota adalah wakil daerah provinsi yang terpilih melalui pemilihan umum.
3.
Badan Kehormatan adalah Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
4.
Peraturan DPD tentang Tata Tertib selanjutnya disebut Tata Tertib adalah peraturan yang mengatur kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban serta tanggung jawab DPD beserta alat kelengkapannya dalam rangka melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Peraturan DPD tentang Kode Etik, selanjutnya disebut Kode Etik adalah peraturan yang mengatur tentang etika, tanggung jawab, integritas, disiplin dan norma administratif lainnya yang dijunjung tinggi dan wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota dan DPD.
6.
Pimpinan DPD adalah satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial yang mencerminkan keterwakilan wilayah yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib.
7.
Pimpinan Alat Kelengkapan adalah satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial yang terdiri atas seorang Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib.
8.
Alat Kelengkapan DPD adalah Pimpinan DPD, Panitia Musyawarah, komite, Panitia Perancang Undang-Undang, Panitia Urusan Rumah Tangga, Badan Kehormatan, Badan Akuntabilitas Publik, Badan Kerja Sama Parlemen, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan, dan panitia khusus.
9.
Pengaduan adalah laporan kepada Badan Kehormatan oleh pihak berkepentingan yang dibuat secara tertulis atau lisan dengan disertai bukti awal yang cukup terhadap suatu tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga sebagai suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.
10.
Temuan adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota terhadap Tata Tertib dan Kode Etik berdasarkan informasi yang disampaikan oleh anggota Badan Kehormatan.
11.
Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan.
12.
Teradu adalah Anggota termasuk Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD karena Pengaduan atas dugaan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.
13.
Alat Bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, yang dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan adanya suatu pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.
14.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan dan persidangan tentang sesuatu peristiwa yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
15.
Keterangan ahli adalah penjelasan yang disampaikan oleh seseorang yang karena pendidikan dan/atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam yang berkaitan dengan Pengaduan dan/atau Temuan, berupa pendapat yang bersifat ilmiah, teknis, atau pendapat khusus lainnya tentang suatu alat bukti atau fakta yang diperlukan untuk pemeriksaan Pengaduan dan/atau Temuan.
16.
Rapat Badan Kehormatan adalah kegiatan pertemuan selain sidang untuk melakukan pembahasan tentang tugas dan wewenang Badan Kehormatan.
17.
Sidang Badan Kehormatan adalah proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik.
18.
Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pencarian informasi dan pencarian bukti terkait dengan peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.
19.
Verifikasi adalah serangkaian proses pemeriksaan kelengkapan administratif Pengaduan dan/atau materi Pengaduan/Temuan.
20.
Rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada kedudukan semula yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak-hak lain lain dan/atau putusan Badan Kehormatan.
21.
Tenaga Ahli Badan Kehormatan, selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah pegawai tidak tetap pada Sekretariat Jenderal DPD yang membantu memberikan masukan secara akademis kepada Badan Kehormatan.
22.
Sekretariat Badan Kehormatan, selanjutnya disebut Sekretariat adalah unsur pendukung teknis administratif dan keahlian kepada Badan Kehormatan.
23.
Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Tata Beracara Badan Kehormatan berasaskan pada:
a.
keadilan;
b.
kepastian hukum;
c.
kemanfaatan;
d.
persamaan di depan hukum; dan
e.
praduga tidak bersalah.

Pasal 3

Badan Kehormatan bertugas:
a.
Mencegah perilaku Anggota agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik;
b.
Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas Pengaduan terhadap Anggota karena:
1.
tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota;
2.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
3.
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
4.
tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD sejenis yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
5.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
6.
melanggar pakta integritas; dan/atau
7.
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Tertib.
c.
Mengadakan sidang terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik;
d.
Menetapkan keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi terkait Pengaduan dan/atau Temuan terhadap Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan;
e.
Menyampaikan keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi terkait Pengaduan dan/atau Temuan terhadap Anggota dalam sidang paripurna;
f.
Melakukan verifikasi atas status hukum Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan berdasarkan keputusan penegak hukum.
g.
Melakukan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan DPD yang mengatur tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
h.
Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan ini untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah sesuai keputusan Badan Kehormatan.

Pasal 4

Badan Kehormatan berwenang:
a.
menerbitkan surat edaran kepada seluruh Anggota mengenai anjuran untuk menaati Tata Tertib dan Kode Etik;
b.
memantau perilaku dan kehadiran Anggota dalam Sidang Paripurna/rapat Kelengkapan;
c.
melakukan penelitian dan penelaahan kehadiran Anggota secara Administratif dalam sidang paripurna dan/atau rapat Alat Kelengkapan berdasarkan daftar kehadiran Anggota yang disampaikan oleh bagian sekretariat persidangan paripurna dan sekretariat alat kelengkapan menyampaikan daftar kehadiran Anggota kepada Sekretariat Badan kehormatan.
d.
menyurati Anggota apabila:
1.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPD selama 2 (dua) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
2.
tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat Kelengkapan DPD sejenis atau sama yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
e.
melakukan rekapitulasi kehadiran Anggota yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Badan Kehormatan.
f.
menindaklanjuti dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik berdasarkan Pengaduan atau Temuan;
g.
memanggil pihak terkait;
h.
memanggil dan memeriksa setiap orang yang terkait tindakan dan/atau peristiwa pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan;
i.
memanggil Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan;
j.
memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
k.
meminta keterangan dari Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan yang diduga melakukan tindak pidana;
l.
melakukan kerja sama dengan lembaga lain;
m.
menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan atas dugaan melakukan tindak pidana;
n.
meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan atas dugaan melakukan tindak pidana;
o.
menerima surat pemberitahuan dan meminta keterangan dari pihak penegak hukum terkait dengan pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota, Pimpinan Alat Kelengkapan dan Pimpinan DPD atas dugaan melakukan tindak pidana;
p.
membentuk tim kerja, panitia etik, dan/atau komisi etik dalam menangani kasus tertentu;
q.
menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan dalam hal Pengadu mencabut aduannya atau diputuskan oleh Rapat Badan Kehormatan;
r.
memutus perkara pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik baik berdasarkan Pengaduan atau Temuan; dan
s.
menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga.

Pasal 5

(1)
Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota yang merupakan perkara Pengaduan, berupa:
a.
tidak melaksanakan kewajiban Anggota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan;
b.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
c.
tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD sejenis yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d.
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
e.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
f.
melanggar pakta integritas; dan/atau
g.
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Tertib.
(2)
Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik yang dilakukan oleh Pimpinan DPD yang merupakan perkara Pengaduan, berupa:
a.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b.
menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan;
c.
tidak diketahui keberadaannya;
d.
tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang;
e.
melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD;
(3)
Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik yang dilakukan oleh Pimpinan Alat Kelengkapan yang merupakan perkara Pengaduan, berupa:
a.
tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap yang meliputi:
1.
menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan;
2.
tidak diketahui keberadaannya; dan/atau
3.
tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang;
b.
melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan keputusan Sidang Etik Badan Kehormatan yang disampaikan dalam sidang paripurna;

Pasal 6

(1)
Pengaduan kepada Badan Kehormatan dapat dilakukan oleh:
a.
Pimpinan DPD terhadap Anggota;
b.
Anggota terhadap Anggota;
c.
Anggota terhadap Pimpinan DPD;
d.
Anggota terhadap Pimpinan Alat Kelengkapan ;
e.
masyarakat secara perorangan atau kelompok atau organisasi terhadap Anggota atau Pimpinan DPD atau Pimpinan Alat Kelengkapan; atau
f.
pengaduan terhadap staf dan/atau pimpinan di kesekretariatan jenderal.
(2)
Pengaduan diajukan kepada Badan Kehormatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat:
a.
identitas Pengadu;
b.
identitas Teradu; dan
c.
uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
(3)
Identitas Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilengkapi identitas diri yang sah paling sedikit meliputi:
a.
nama;
b.
alamat/domisili;
c.
tempat/ tanggal lahir (umur);

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 36 pasal. Masuk untuk akses penuh.