1.Dewan Perwakilan Daerah selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Anggota DPD selanjutnya disebut Anggota adalah wakil daerah provinsi yang terpilih melalui pemilihan umum.
3.Badan Kehormatan adalah Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
4.Peraturan DPD tentang Tata Tertib selanjutnya disebut Tata Tertib adalah peraturan yang mengatur kedudukan, susunan, tugas,
wewenang, hak, dan kewajiban serta tanggung jawab DPD beserta alat kelengkapannya dalam rangka melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Peraturan DPD tentang Kode Etik, selanjutnya disebut Kode Etik adalah peraturan yang mengatur tentang etika, tanggung jawab, integritas, disiplin dan norma administratif lainnya yang dijunjung tinggi dan wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota dan DPD.
6.Pimpinan DPD adalah satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial yang mencerminkan keterwakilan wilayah yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib.
7.Pimpinan Alat Kelengkapan adalah satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial yang terdiri atas seorang Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib.
8.Alat Kelengkapan DPD adalah Pimpinan DPD, Panitia Musyawarah, komite, Panitia Perancang Undang-Undang, Panitia Urusan Rumah Tangga, Badan Kehormatan, Badan Akuntabilitas Publik, Badan Kerja Sama Parlemen, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan, dan panitia khusus.
9.Pengaduan adalah laporan kepada Badan Kehormatan oleh pihak berkepentingan yang dibuat secara tertulis atau lisan dengan disertai bukti awal yang cukup terhadap suatu tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga sebagai suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.
10.Temuan adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota terhadap Tata Tertib dan Kode Etik berdasarkan informasi yang disampaikan oleh anggota Badan Kehormatan.
11.Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan.
12.Teradu adalah Anggota termasuk Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD karena Pengaduan atas dugaan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.
13.Alat Bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, yang dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan adanya suatu pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.
14.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan dan persidangan tentang sesuatu peristiwa yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
15.Keterangan ahli adalah penjelasan yang disampaikan oleh seseorang yang karena pendidikan dan/atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam yang berkaitan dengan Pengaduan dan/atau Temuan, berupa pendapat yang bersifat ilmiah, teknis, atau pendapat khusus lainnya tentang suatu alat bukti atau fakta yang diperlukan untuk pemeriksaan Pengaduan dan/atau Temuan.
16.Rapat Badan Kehormatan adalah kegiatan pertemuan selain sidang untuk melakukan pembahasan tentang tugas dan wewenang Badan Kehormatan.
17.Sidang Badan Kehormatan adalah proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik.
18.Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pencarian informasi dan pencarian bukti terkait dengan peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.
19.Verifikasi adalah serangkaian proses pemeriksaan kelengkapan administratif Pengaduan dan/atau materi Pengaduan/Temuan.
20.Rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada kedudukan semula yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak-hak lain lain dan/atau putusan Badan Kehormatan.
21.Tenaga Ahli Badan Kehormatan, selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah pegawai tidak tetap pada Sekretariat Jenderal DPD yang
membantu memberikan masukan secara akademis kepada Badan Kehormatan.
22.Sekretariat Badan Kehormatan, selanjutnya disebut Sekretariat adalah unsur pendukung teknis administratif dan keahlian kepada Badan Kehormatan.
23.Hari adalah hari kerja.