Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1956 Tentang Perubahan Scheepuaartverordening 1936

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Scheepvaartverordering 1936" (Staatsblad 1936 No. 703) sebagaimana kerap kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1940 No. 62, diubah dan ditambah sebagai berikut :
(1)
dalam daftar pelabuhan-laut (zeehaven) seperti tersebut pada sesudah "Makassar" ditambah "Bitung (Keresidenan Menado)".
(2)
dalam daftar pelabuhan-pantai (kustplaats) seperti tersebut pada ayat 1 bawah A dihapuskan "Bitung (residentie Menado)" dan "koma" di belakang "Joengkat (monding Kleine Kapoesriwier)". # Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.