Justisio

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Agreement On The Privileges and Immunities of The Association of Southeast Asian Nations (persetujuan Tentang Keistimewaan dan Kekebalan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on the Privileges and Immunities of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan tentang Keistimewaan dan Kekebalan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2009 di Cha-am Hua Hin, Thailand yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. # 3 2012, No.51