Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
2.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
3.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
4.
Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 2

(1)
Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 6 (enam), dengan melampirkan:
a.
Daftar Riwayat Hidup;
b.
fotokopi kartu tanda identitas yang sah;
c.
pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2x3 centimeter dan 7 (tujuh) lembar ukuran 3x4 centimeter;
d.
fotokopi ijazah yang dilegalisir;
e.
keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; dan
f.
surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri.
(3)
Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.
berijazah sarjana S1;
d.
menguasai bahasa Inggris;
e.
tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
f.
lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 4

(1)
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf f diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 5

Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan , diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1)
Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri.
(2)
Lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh:
bahwa saya akan selalu setia dan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Republik Indonesia;
bahwa saya untuk menjadi dan melaksanakan tugas sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, baik langsung maupun tidak langsung, dengan menggunakan nama atau dalih apapun tidak akan menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual akan bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan;
bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
bahwa saya akan menjaga kerahasiaan permohonan yang dikuasakan kepada saya dengan menunjung tinggi kode etik Konsultan Hak Kekayaan Intelektual."

Pasal 7

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan mengangkat sumpah atau janji, didaftar dalam daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 8

(1)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk mewakili, mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual kepada Direktorat Jenderal.
(2)
Hak untuk mewakili, mendampingi dan/atau membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai surat kuasa.
(3)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
(4)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban:
a.
mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
b.
melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
c.
memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
(5)
Pemberian pelayanan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan secara cuma-cuma kepada pihak pengguna jasa yang tidak mampu.
(6)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya, menunjuk seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai Protokol, apabila Konsultan yang bersangkutan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam dan .
(7)
Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban memberitahukan kepada pemberi kuasa tentang pemberhentian sebagai Konsultan agar pemberi kuasa menunjuk kuasa baru.
(8)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat, apabila dikemudian hari terjadi perubahan mengenai syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf e wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direktorat Jenderal.

Pasal 9

Dalam rangka meningkatkan kualitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal dapat menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 10

(1)
Direktorat Jenderal secara berkala 5 (lima) tahun sekali melakukan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
melaksanakan kewajiban Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
b.
telah mengajukan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual sekurang-kurangnya sebanyak 10 (sepuluh) permohonan dalam setiap tahun; dan
c.
memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan jelas.

Pasal 11

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan dengan hormat karena:
a.
permintaan sendiri;
b.
keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu, sehingga tidak mampu menjalankan profesinya;
c.
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
d.
meninggal dunia;
e.
terjadi perubahan kewarganegaraan, tidak lagi bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia dan/atau menjadi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf e yang telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (8).

Pasal 12

(1)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena :
a.
melanggar sumpah/janji Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
b.
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih;
c.
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8);
d.
terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; atau
e.
terbukti lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan cara yang tidak jujur.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktorat Jenderal kepada Menteri.
(3)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
(4)
Apabila keberatan atas pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan oleh Menteri, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan dapat diangkat kembali dan direhabilitasi nama baiknya.

Pasal 13

Tatacara pemberhentian, pengajuan keberatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam dan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam dan dihapus dari daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
(3)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam tidak dapat diangkat kembali menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.