Justisio

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Regional Convention On The Recognition of Studies, Diplomas An Degrees In Higher Education In Asia and The Pacific (konvensi Regional Mengenai Pengakuan Studi, Ijazah dan Gelar Pendidikan Tinggi di Asia dan Pasifik)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.