Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 12 Desember 1955. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
MOHAMMAD HATTA
MENTERI PEREKONOMIAN,
ttd.
I.J. KASIMO
MENTERI LUAR NEGERI, a.i.
ttd.
BOERHANOEDIN HARAHAP
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1955. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 82 TAHUN 1955