Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1955 Tentang Penyerahan Urusan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Kepada Kementerian Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Menteri Luar Negeri diserahkan penyelenggaraan urusan hubungan Ekonomi Luar Negeri.

Pasal 2

Kekuasaan dan kewajiban mengenai urusan sebagai termaksud dalam dari peraturan ini yang termaktub dalam Undang-undang dan lain-lain Peraturan Pemerintah pindah dari Menteri Perekonomian kepada Menteri Luar Negeri.

Pasal 3

Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri dari Kementerian Perekonomian dimasukkan dalam Kementerian Luar Negeri.

Pasal 4

Kekuasaan untuk menyelenggarakan dan mempergunakan semua mata anggaran dari Pos 2, Bab I dan II dari Bagian V B Anggaran Republik Indonesia untuk tahun Dinas 1955 pindah dari Menteri Perekonomian pada Menteri Luar Negeri.

Pasal 5

Semua pegawai dan pekerja dari Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri Kementerian Perekonomian dipindahkan pada Kementerian Luar Negeri.

Pasal 6

Pelaksanaan Peraturan ini diserahkan kepada Menteri Perekonomian, Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 12 Desember 1955. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. ttd. MOHAMMAD HATTA MENTERI PEREKONOMIAN, ttd. I.J. KASIMO MENTERI LUAR NEGERI, a.i. ttd. BOERHANOEDIN HARAHAP MENTERI KEUANGAN, ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1955. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 82 TAHUN 1955