Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Tanah;
b.
Tarif Layanan Bangunan;
c.
Tarif Layanan Media Luar Ruang;
d.
Tarif Layanan Golf dan Driving Range;
e.
Tarif Layanan Administrasi Pertanahan; dan
f.
Tarif Layanan Air Bersih.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 5

(1)
Tarif Layanan Air Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan sebesar tarif air bersih yang disalurkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) ditambah dengan profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari tarif air bersih PAM Jaya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Layanan Air Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 6

(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara dapat memberikan jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 7

(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat. MENTERI KEUANGAN

Pasal 8

(1)
Terhadap lahan yang belum digunakan sesuai dengan Panduan Rancang Kota (PRK) dapat dioptimalkan penggunaannya dengan tarif yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.