Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974 Tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim dan Panitera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : sekolah dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama dengan tugas pokok mendidik dan mengajar murid atau mahasiswa secara terus menerus;
b.
petugas paramedis ialah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan dipekerjakan pada lembaga-lembaga kesehatan, dengan tugas pokok memeriksa, mengobati dan merawat orang sakit, atau melakukan kegiatan-kegiatan di bidang kesehatan sesuai dengan pendidikannya secara terus menerus ;
c.
peneliti ialah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dengan tugas pokok melakukan pekerjaan di bidang penelitian secara penuh dan telah mendapat pengesahan dari Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ;
d.
hakim ialah Pegawai Negeri yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh Kepala Negara dan dipekerjakan pada badan-badan peradilan dengan tugas pokok, menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya ;
e.
panitera adalah Pegawai Negeri yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dipekerjakan pada badan-badan peradilan dengan tugas pokok memimpin kepaniteraan ;
f.
sekolah ialah tempat menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran secara terus menerus terhadap murid atau mahasiswa berdasarkan kurikulum tertentu yang ditetapkan oleh penjabat yang berwenang.

Pasal 2

(1)
Kepada guru, petugas paramedis, peneliti, hakim dan panitera yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan kerja khusus sebesar 200% (dua ratus perseratus) dari gaji pokok sebulan diatas pendapatan yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang gaji yang berlaku umum bagi Pegawai Negeri.
(2)
Ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku bagi rektor dan dekan pada perguruan tinggi, direktur akademi, kepala sekolah, kepala kantor pembinaan wilayah, penilik guru Agama, dan guru swasta bersubsidi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi guru, petugas paramedis, peneliti, hakim dan panitera yang:
a.
nyata-nyata tidak lagi melakukan pekerjaan yang dimaksud data Peraturan Pemerintah ini;
b.
diberhentikan untuk sementara dari pekerjaannya atau di non aktipkan;
c.
diberhentikan dari jabatan/pekerjaannya dengan diberikan uang tunggu;
d.
sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara;
e.
sedang menjalankan tugas belajar di dalam atau di luar Negeri;
f.
sedang menjalankan masa persiapan pensiun.

Pasal 4

Pelaksanaan pemberian tunjangan kerja khusus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 5

(1)
Guru, petugas paramedis, peneliti, hakim dan panitera yang dimaksud data Peraturan Pemerintah ini wajib lebih meningkatkan disiplin kerja dan prestasi kerja.
(2)
Pelaksanaan peningkatan disiplin kerja dan prestasi kerja dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.