Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
a.
"Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
b.
"Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang" ialah dana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
c.
"Alat angkutan penumpang umum" ialah kendaraan bermotor umum, kereta api, termasuk kereta api listrik, kapal dan pesawat terbang sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
d.
"Iuran Wajib" ialah iuran yang wajib dibayar penumpang alat angkutan penumpang umum menurut Peraturan Pemerintah ini;
e.
"Pertanggungan" ialah hubungan hukum antara penanggung dan tertanggung, dalam hal Peraturan Pemerintah ini: antara Perusahaan Negara sebagai yang dimaksudkan dalam dan penumpang alat angkutan penumpang umum yang sah, yang meliputi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana termuat dalam ayat (1), pasal-, 4, 7 dan jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang menurut ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebagai lex spesialis terhadap hukum perjanjian pertanggungan kecelakaan diri yang berlaku;
f.
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini;
g.
"Ahliwaris" ialah hanya anak-anak, janda/duda dan/atau orang-tua dari korban mati kecelakaan alat angkutan penumpang umum, sebagaimana dimaksudkan dalani Peraturan Pemerintah ini. Iuran wajib.

Pasal 2

(1)
Untuk jaminan pertanggungan kecelakaan diri dalam Peraturan Pemerintah ini, tiap penumpang kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, untuk tiap perjalanan wajib membayar suatu iuran.
(2)
Jumlah iuran wajib yang dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, ditentukan oleh Menteri menurut suatu tarip yang bersigat progresif.

Pasal 3

(1)
Iuran wajib harus dibayar bersama dengan pembayaran biaya pengangkutan penumpang kepada pengusaha alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan.
(2)
Pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan wajib memberi pertanggungan jawab seluruh hasil pungutan iuran wajib para penumpangnya dan menyetorkannya kepada Perusahaan, setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 27 seccara langsung atau melalui bank ataupun badan asuransi lain yang ditunjuk oleh Menteri menurut cara yang ditentukan oleh Direksi Perusahaan.

Pasal 4

Iuran wajib semata-mata dibuktikan dengan kupon pertanggungan yang bentuk dan hal-hal lain mengenainya, ditentukan oleh Menteri.

Pasal 5

Tiada karcis atau ticket alat angkutan penumpang umum boleh dijual atau dikeluarkan kepada seseorang oleh petugas yang berwenang dari pengusaha alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan, tanpa sekaligus memungut iuran wajib.

Pasal 6

Tiap penumpang alat angkutan penumpang umum wajib setiap kali diminta oleh petugas yang berwenang, pengusaha dari alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan dan/atau petugas lain yang dapat ditunjuk oleh Menteri, memperlihatkan kupon pertanggungannya bagi perjalanannya yang hendak, sedang atau baru saja selesai ditempuh. Hal-hal mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

Pasal 7

Iuran-iuran wajib yang terhiumpun merupakan dana untuk memberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri kepada penumpang alat angkutan penumpang umum menurut ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan/atau hukum pertanggungan yang berlaku.

Pasal 8

Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang diurus dan dikuasai oleh suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang khusus ditunjuk oleh Menteri untuk itu. Perusahaan Negara tersebut merupakan penanggung pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

Pasal 9

(1)
Bagian dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang tidak/belum akan digunakan dalam waktu dekat untuk pembayaran ganti kerugian pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, diperbungakan dalam proyek-proyek yang produktif di mana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian besar secara langsung atau tidak langsung.
(2)
Pelaksanaan perbungaan menurut ayat (1) pasal ini, diselenggarakan oleh Direksi Perusahaan menurut prinsip-prinsip lebih lanjut yang ditetapkan oleh/dengan persetujuan Menteri. Jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang.

Pasal 10

(1)
Kecuali dalam hal-hal tersebut dalani di bawah, tiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, termasuk mereka yang dikecualikan dari iuran wajib menurut/berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri selama penumpang itu berada di dalam alat angkutan yang disediakan oleh pengangkutan untuk jangka waktu antara saat-saat sebagai berikut:
a.
dalam hal kendaraan bermotor umum: antara saat penumpang naik kendaraan yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turunnya dari kendaraan tersebut di tempat tujuan.
b.
dalam hal kereta api: antara saat naik alat angkutan perusahaan kereta api di tempat berangkat dan saat turunnya dari alat angkutan perusahaan kereta api di tempat tujuan menurut karcis yang berlaku untuk perjalanan yang bersangkutan.
c.
dalam hal pesawat terbang: antara saat naik alat angkutan perusahaan penerbangan yang bersangkutan atau agennya di tempat berangkat dan saat meninggalkan tangga pesawat terbang yang ditumpanginya di tempat tujuan menurut ticketnya yang berlaku untuk penerbangan yang bersangkutan.
d.
dalam hal kapal: antara saat naik alat angkutan perusahaan perkapalan/pelayaran yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turun di darat pelabuhan tujuan menurut ticket yang berlaku untuk perjalanan kapal yang bersangkutan.
(2)
Jaminan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, berupa pembayaran ganti kerugian pertanggungan dalam hal-hal sebagai berikut:
a.
dalam hal korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan yang dimaksudkan pada ayat (1) di atas dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.
b.
dalam hal korban mendapat cacad tetap karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan. Yang diartikan dengan cacad tetap adalah bila sesuatu anggota badan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) sub a pasal ini hilang atau tidak dapat dipergunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh/pulih untuk selama-lamanya.
c.
dalam hal ada biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu yang dikeluarkan dari hari pertama setelah terjadinya kecelakaan, selama waktu paling lama 365 hari. Biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut meliputi semua biaya-biaya: pertolongan pertama pada kecelakaan, honorarium dokter, ala-alat pembalut dan obat-obat atas resep dokter, perawatan dalam rumah sakit, photo rontgen, pembedahan dan lain-lain yang diperlukan menurut pendapat dokter untuk penyembuhan korban, kecuali jumlah pembayaran untuk membeli anggota-anggota badan buatan, seperti kaki/tangan buatan, gigi/mata palsu, dan lain sebagainya.
d.
dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunya ahli-waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan.
(3)
Dalam hal cacad tetap yang dimaksudkan dalam ayat (2) sub b pasal ini', ganti kerugian pertanggungan dihitung menurut daftar dan ketentuan-ketentuan perhitungan lebih lanjut sebagai berikut:
a.
Dalam hal cacad tetap dari: kanan: kiri: kedua lengan atau kedua kaki ......... - 100% - satu lengan dan satu kaki ......... - 100% - penglihatan dari kedua mata ......... - 100% - akal budi seluruhnya dan tidak dapat sembuh yang menyebabkan tidak dapat melakukan sesuatu pekerjaan ............ - 100% - lengan dari sendi bahu ..................... 70% 60% lengan dari atau di atas sendi-sendi siku ..................................................... 60% 55% tangan dari atau di atas sendi perge- langan tangan ................................... 60% 50% satu kaki ........................................... 50% 50% penglihatan dari satu mata ............ 35% 30% ibu jari tangan ................................... 25% 20% telunjuk tangan ................................. 1 5% 10% kelingking tangan ............................ 10% 5% jari tengah atau jari manis tangan ... 10% 5% tiap-tiap jari kaki .............................. 5% 5%
b.
jika korban orang kidal, maka persentasi-persentasi yang ditetapkan di atas untuk anggota-anggota badan kanan berlaku untuk anggota-anggota badan kiri, dan begitu juga sebaliknya.
c.
untuk sesuatu cacat tetap yang tidak tercantum dalam daftar tersebut di atas, persentasinya ditetapkan oleh Direksi Perusahaan, seimbang dengan tingkatan cacat tetap yang tercantum dalam daftar.
d.
dalam hal cacat tetap beberapa anggota badan yang disebut di atas ini, besarnya ganti kerugian pertanggungan ditetapkan dengan menjumlahkan persentasi-persentasi dari tiap-tiap anggota badan itu, akan tetapi ganti kerugian tersebut adalah dibatasi sampai setinggi-tingginya 100%.
e.
dalam hal cacat tetap dari semua jari-jari sesuatu tangan, pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak akan diberikan lebih dari persentasi yang ditetapkan untuk cacat tetap suatu tangan.
f.
untuk kehilangan sesuatu anggota badan yang sudah sejak semula tidak dapat dipergunakan, tidak diberikan ganti kerugian pertanggungan.
g.
dalam hal cacat tetap yang diakui kemudian menimbulkan cacat tetap selanjutnya yang sifatnya merupakan rangkaian dan lebih luas dari cacat tetap semula dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka diberikan tambahan pembayaran ganti kerugian pertanggungan sebesar selisih dari jumlah yang telah ditetapkan semula.
h.
dalam hal cacat tetap yang telah diakui kemudian menyebabkan kematian dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka kematianlah yang dianggap sebagai satu-satunya sebab pembayaran ganti kerugian pertanggungan dan yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya jumlah ganti kerugian pertanggungan untuk kematian seperti dimaksudkan dalam ayat (2) sub a pasal ini.
(4)
a. Ganti kerugian pertanggungan untuk penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang dimaksudkan pada ayat (2) sub c pasal ini, adalah terlepas dari soal apakah korban mempunyai hak atau tidak atas ganti kerugian pertanggungan untuk kematian atau cacad tetap yang dimaksudkan pada ayat (2) sub a dan b pasal ini.
b.
ganti kerugian pertanggungan untuk penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut, adalah sebagai tambahan dan tidak dikurangkan dari ganti kerugian pertanggungan untuk kematian atau cacad tetap yang dimaksudkan pada ayat (2) sub a dan b pasal ini.
c.
untuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan pengobatan dokter sesudah 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, tidak diberikan ganti kerugian pertanggungan.
(5)
Perusahaan berhak untuk menunjuk seorang dokter untuk memeriksa korban kecelakaan yang bersangkutan atau mengadakan pemeriksaan mayatnya dalam hal korban mati.
(6)
Perusahaan juga berhak untuk memberikan bantuan dokter jika dipandang perlu, bantuan mana wajib diterima oleh korban.

Pasal 11

Besarnya jumlah pembayaran ganti kerugian pertanggungan dalam hal kematian, cacad tetap, maksimum penggantian biaya biaya perawatan dan pengobatan dokter dan penggantian biaya- biaya penguburan, sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) di atas, ditentukan oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.