Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1966 Tentang Satyalancana Penegak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada anggota Angkatan Bersenjata yang dalam jangka waktu sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan, secara aktif selama sedikit-dikitnya 30 hari melakukan tugas dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan dan pengkhianatan dari apa yang dinamakan Gerakan 30 September diberi tanda penghargaan berupa Satyalancana bernama "SATYALANCANA PENEGAK".

Pasal 2

Menteri Utama Bidang Pertahanan /Keamanan dapat merubah syarat waktu 30 hari yang ditentukan dalam diatas.

Pasal 3

Kepada warga-negara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata yang melakukan kegiatan atas perintah dan petunjuk dari Angkatan Bersenjata dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh di atas dapat diberi juga "SATYALANCANA PENEGAK".

Pasal 4

(1)
"Satyalancana Penegak" berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah Satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, mempunyai garis tengah 35 milimeter disebelah muka dilukiskan tulisan "PENEGAK" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas, di sebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan "REPUBLIK INDONESIA".
(2)
Pita "Satyalancana Penegak" berukuran lebar 35 milimeter dan panjang 55 milimeter, berwarna dasar putih dengan 5 (lima) strip tegak hijau tua masing-masing selebar 2 milimeter di tengahnya, seperti dilukiskan dalam daftar lampiran.

Pasal 5

(1)
Kepada mereka yang telah menerima "Satyalancana Penegak" dapat menerima lagi secara ulangan apabila persyaratan sebagaimana ditentukan oleh di atas terpenuhi kembali.
(2)
Pemberian ulangan tersebut dengan melekatkan pada pita satu logam kecil terbentuk bintang bersegi lima berwarna putih dibuat dari perak untuk tiap ulangan.

Pasal 6

"Satyalancana Penegak" diberikan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan atas usul Menteri/Panglima Angkatan.

Pasal 7

Tata-cara pelaksanaan dari pengusulan, penyerahan dan lain-lain mengenai "Satyalancana Penegak" ini diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan.

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.