Kepada anggota Angkatan Bersenjata yang dalam jangka waktu sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan, secara aktif selama sedikit-dikitnya 30 hari melakukan tugas dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan dan pengkhianatan dari apa yang dinamakan Gerakan 30 September diberi tanda penghargaan berupa Satyalancana bernama "SATYALANCANA PENEGAK".