Justisio

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Presiden Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement of Invesment Disputes Terkait Gugatan Churchill Mining Kepada Pemerintah Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Tim Kuasa Hukum untuk melakukan langkah strategis yang diperlukan dalam rangka penanganan gugatan Arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait gugatan Churchill Mining Zkepadà Pemerintah Republik Indonesia.
(2)
Menetapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai koordinator Tim Kuasa Hukum.

Pasal 2

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Tim Kuasa Hukum berwenang untuk: 2012, No.179 4
a.
melakukan Penunjukan Khusus (designation) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar dapat menjadi pihak dalam proses arbitrase di ICSID;
b.
menyatakan (notification) perselisihan sebagai akibat dari keputusan tata usaha negara yang ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah tidak menjadi kewenangan atau yurisdiksi ICSID;
c.
melakukan penunjukan langsung Arbiter yang akan mewakili Pemerintah Indonesia di forum arbitrase ICSID;
d.
melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan tersebut yang berposisi sebagai Tim Asistensi; dan
e.
membentuk Tim Pendukung.
(2)
Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Pasal 3

Dalam pelaksanaan tugas, Tim Kuasa Hukum berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Bupati Kutai Timur.

Pasal 4

Wakil Presiden dapat memberikan arahan dan melakukan pengawasan kepada Tim Kuasa Hukum.

Pasal 5

Tim Kuasa Hukum melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. # 5 2012, No.179