Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah adalah restrukturisasi utang usaha antara debitur dan kreditur yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah sesuai dengan program kebijakan Pemerintah melalui mediasi Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative Task Force).
2.
Utang usaha adalah pinjaman yang diperoleh dan telah dipergunakan oleh debitur untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
3.
Satuan Tugas Prakarsa Jakarta yang selanjutnya disebut STPJ adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh Pemerintah sebagai fasilitator dan mediator penyelesaian restrukturisasi utang-utang swasta di luar pengadilan.
4.
Debitur adalah Wajib Pajak dalam negeri menurut ketentuan Undang-undang Perpajakan yang mempunyai utang usaha kepada kreditur, yang terdaftar di STPJ dan dinyatakan secara tertulis oleh STPJ sebagai debitur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.
5.
Kreditur adalah pihak yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri yang memberikan pinjaman usaha kepada debitur, yang terdaftar di STPJ dan dinyatakan secara tertulis oleh STPJ sebagai kreditur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.
6.
Pihak Ketiga adalah pihak selain debitur dan kreditur yang disepakati bersama oleh debitur, kreditur dan STPJ untuk diikutsertakan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.

Pasal 2

Restrukturisasi utang usaha terdiri dari :
a.
Pembebasan utang (hair cut);
b.
Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang debt to asset swap); dan atau
c.
Perubahan utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap).

Pasal 3

Kepada debitur dan kreditur yang melakukan restrukturisasi utang usaha dapat diberikan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan yang bersifat terbatas berdasarkan rekomendasi dari Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Pasal 4

(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan karena pembebasan utang (hair cut) yang diperoleh debitur dibebaskan sebesar 30% (tiga puluh persen).
(2)
Pajak Penghasilan yang tidak dibebaskan atas keuntungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diangsur pembayarannya sejak tanggal Ketetapan Pajak, paling lama 5 (lima) tahun kecuali apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir perusahaan debitur dibubarkan atau dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 5

(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan yang diperoleh debitur atau pihak ketiga karena pengalihan harta kepada kreditur (debt to asset swap) untuk penyelesaian utang dibebaskan sepanjang pengalihan harta tersebut dinilai sebesar nilai buku harta pihak yang mengalihkan.
(2)
Apabila nilai buku harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih besar dari nilai buku utang, atas selisihnya merupakan kerugian debitur yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak dan merupakan keuntungan kreditur yang terutang Pajak Penghasilan.
(3)
Apabila nilai buku harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari nilai buku utang, atas selisihnya merupakan kerugian kreditur yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak dan merupakan keuntungan debitur yang dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan .

Pasal 6

Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan yang diperoleh debitur atau kreditur karena perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur pada perusahaan debitur (debt to equity swap) baik langsung maupun melalui pihak ketiga, dibebaskan sepanjang penyertaan modal tersebut dinilai sebesar nilai buku utang pihak debitur.

Pasal 7

(1)
Atas utang bunga yang diberikan pembebasan tidak terutang Pajak Penghasilan oleh kreditur.
(2)
Apabila terdapat Pajak Penghasilan atau atas utang bunga yang diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah disetorkan oleh debitur, maka Pajak Penghasilan atau tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Atas utang bunga yang tidak diberikan pembebasan termasuk utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal, tetap terutang Pajak Penghasilan oleh kreditur.
(4)
Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atau oleh debitur berkenaan dengan utang bunga yang tidak diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) :
a.
Untuk utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Untuk utang bunga lainnya, diberikan penundaan hingga saat pembayaran dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 8

Keringanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini hanya diberikan terhadap restrukturisasi utang usaha yang diselesaikan dalam Tahun Pajak 2000, 2001 dan 2002.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.