Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan; Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Nopember 1970. Presiden Republik Indonesia.
SOEHARTO Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 23 Nopember 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI