Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1970 Tentang Pemisahan Kekayaan Negara untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "jakarta Llyod"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kapal-kapal seperti tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan hak milik atas kapal-kapal tersebut diserahkan kepada Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD" sebagai tambahan modal Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD".

Pasal 2

Nilai (uang) daripada kapal-kapal tersebut pada Peraturan Pemerintah ini ditentukan bersama oleh Menteri Perhubungan dengan Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian suatu Panitia, yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan mengikut-sertakan wakil-wakil dari Departemen Perhubungan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan; Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Nopember 1970. Presiden Republik Indonesia. SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 23 Nopember 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI