Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. -4.
2.
Jaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan kepada Kreditur sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Hutama Karya (Persero) selaku pelaksana penugasan pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.
3.
Menteri yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
4.
PT Hutama Karya (Persero) adalah badan usaha milik negara yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 ditugaskan untuk melakukan pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera yang meliputi pelaksanaan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengoperasian, serta pelaksanaan pemeliharaan.
5.
Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.
6.
Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) kepada Kreditur yang selanjutnya disebut sebagai Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan PT Hutama Karya (Persero) menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari Kreditur sehingga PT Hutama Karya (Persero) dibebani kewajiban untuk membayar kembali dalam rangka penugasan PT Hutama Karya untuk pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
7.
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku debitur dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman.
8.
Kewajiban adalah kewajiban finansial yang timbul sehubungan dengan Pinjaman sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman, yang terdiri dari sejumlah utang pokok dan bunga yang telah jatuh tempo beserta seluruh denda dan biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman.
9.
Gagal Bayar adalah keadaan dimana PT Hutama Karya (Persero) tidak mampu membayar sebagian atau seluruh Kewajiban.
10.
Surat Jaminan Pemerintah adalah surat yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Menteri kepada Kreditur sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
11.
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
12.
Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Utang PT Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim Jaminan.
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
14.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara.
15.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatanganan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
16.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
memberikan pedoman untuk mengatur tata cara pemberian Jaminan atas Pinjaman yang dilakukan dalam rangka pengusahaan jalan tol yang meliputi pelaksanaan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengoperasian, serta pelaksanaan pemeliharaan; dan
b.
mendukung PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka memperoleh pendanaan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera.

Pasal 3

Jaminan diberikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut
a.
kemampuan keuangan negara;
b.
kesinambungan fiskal; dan
c.
pengelolaan risiko fiskal APBN.

Pasal 4

(1)
Dalam mempertimbangkan prinsip-prinsip Jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Menteri:
a.
menetapkan batas maksimal penjaminan secara berkala yang berlaku sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah; dan
b.
menyediakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam rangka penetapan batas maksimal penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Strategi Portofolio Pembiayaan memberikan rekomendasi kepada Menteri.

Pasal 5

(1)
Pemerintah memberikan Jaminan penuh atas Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan Perjanjian Pinjaman.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Perjanjian Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pembangunan tol trans Sumatera sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015.
(3)
Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal, Jaminan dapat diberikan melalui penugasan khusus kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Jaminan dinyatakan dalam bentuk Surat Jaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri dan ditujukan kepada Kreditur.

Pasal 7

Jaminan berlaku sejak Surat Jaminan Pemerintah ditandatangani oleh Menteri sampai dengan seluruh Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) terpenuhi.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka memperoleh Jaminan, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan rencana pengusahaan jalan tol untuk dikonsultasikan kepada Menteri dengan tembusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2)
Rencana pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling kurang:
a.
aspek hukum;
b.
aspek teknis; dan
c.
aspek keuangan.
(3)
Rencana pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a.
model keuangan (financial model);
b.
studi lalu lintas; dan
c.
biaya investasi.
(4)
Berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero) memulai proses pengadaan Pinjaman.
(5)
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan Pinjaman yang syarat dan ketentuannya (terms and conditions) disetujui oleh Menteri.
(6)
Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Pasal 9

(1)
PT Hutama Karya (Persero) mengajukan usulan permohonan Jaminan kepada Menteri c.q Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah dilakukannya penandatanganan Perjanjian Pinjaman.
(2)
Usulan permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri c.q Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan melampirkan paling kurang:
a.
rencana pengusahaan jalan tol;
b.
penetapan lokasi;
c.
perjanjian pengusahaan jalan tol;
d.
Perjanjian Pinjaman;
e.
laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen; dan
f.
rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali Kewajibannya.

Pasal 10

(1)
Menteri menugaskan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara untuk melakukan evaluasi atas usulan permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam , berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
(2)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan mengenai:
a.
hasil evaluasi atas usulan permohonan Jaminan dari PT Hutama Karya (Persero); dan
b.
persetujuan penerbitan Surat Jaminan Pemerintah.
(4)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum terpenuhi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan kepada PT Hutama Karya (Persero) selaku pemohon Jaminan disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.