Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "bhinneka Kina Farma"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan nama Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "BHINNEKA KINA FARMA" selanjutnya disebut P.N. Farmasi "BHINNEKA KINA FARMA", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960.
(2)
Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini
a.
N.V. Indonesische Conibinatie foor Cliemiscile Industrie yang didirikan berdasarkan akte notaris Frederik Louis August Bode Nomor 10 tanggal 14 Januari 1939 perubahan dengan akte notaris Rd. Mr. Soewandi Nomor 47 tanggal 13 Desember 1954;
b.
N.V. Bandoengsche Kinine Fabriek yang didirikan berdasarkan akte notaris B.V. tioutliuyseN Nomor 102 tanggal 29 Juni 1896 perubahan terakhir dengan akte notaris Mr. J.J. Cobius du Sart Nomor 7 tanggal 24 Pebruari 1937
c.
N.V. Jodiumondernemiry "watvedakon yang didirikan berdasarkan akte notaris C.F.A. dewilde No. 19 tanggal 13 Desember 1927, dengan ini dilebur ke dalam perusahaan yang disebut dalam ayat di atas, dan perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan;
(3)
Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan tersebut dalam ayat (2) beralih/diserahkan kepada P.N. Farmasi "BHINNEKA KINA FARMA".
(4)
Pelaksanaan peleburan/penyerahan termaksud dalam ayat (2) dan (3) di atas diatur oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 2

(1)
P.N. Farmasi "BHINNEKA KINA FARMA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia ;
b.
"Menteri" ialah Menteri Kesehatan ;
c.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan ;
d.
"Perusahaan" ialah P.N. Farmasi "BHINNEKA KINA FARMA";
e.
B.P.U. ialah Badan Pemimpin Umum Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan yang didirikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1961.

Pasal 3

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Bandung, dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA

Pasal 5

Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam bidang farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan ekonomi terpinpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual.

Pasal 6

Perusahaan ini berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan dalam arti yang seluas-luasnya. MODAL

Pasal 7

(1)
Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
(2)
Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan-cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1).
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN

Pasal 8

(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dapat dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung jawab jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.
(2)
Presiden Direktur tertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengar atau berdasarkan Undang-Undang.

Pasal 9

Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.

Pasal 10

(1)
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan garis sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2)
Anggota tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari keuntungan.

Pasal 11

(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan atas usul Menteri anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir;
a.
atas permintaan sendiri ;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri halmana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Dalam persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 12

(1)
Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.

Pasal 13

(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 14

(1)
Sifat, hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U.
(2)
Keputusan B.P.U. tersebut dalam ayat (1) mengikat Perusahaan.

Pasal 15

Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditetapkan oleh B.P.U. dengan persetujuan Menteri. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI

Pasal 16

uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata dipergunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya sebagaimana juga sifatnya, termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. KEPEGAWAIAN

Pasal 17

Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU

Pasal 18

Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.

Pasal 19

(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggota B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku, baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN.

Pasal 20

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan B.P.U. menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh B.P.U. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN

Pasal 21

(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bula sesudah menerima pehitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA

Pasal 22

(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut , disisihkan untuk :
a.
dana pembangunan semesta 55%;
b.
cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. PEMBUBARAN

Pasal 23

(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidatornya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi mejadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan jawab likuidasi oleh likwidator dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.

Pasal 24

Soal-soal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh B.P.U.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetap di Jakarta Pada tanggal 17 April 1961. PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DJUANDA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 April 1961. PEJABAT SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 106. -------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG