Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negeri Lainnya Serta Penerima Pensiun Atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada:
a.
Pejabat Negara;
b.
Pegawai Negeri Sipil, termasuk pegawai Daerah dan pegawai harian;
c.
Anggota A.B.R.I.;
d.
Penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, sebagai:
1.
bekas pejabat Negeri termaksud huruf a s/d d pasal ini.
2.
janda atau anak yatim/yatim-piatu dari mereka termaksud huruf a s/d d diatas dan angka 1 huruf ini, terhitung mulai bulan April 1967 diberikan kenaikan penghasilan bulanan sedemikian, sehingga jumlah gaji, gaji kehormatan atau uang kehormatan ditambah jika ada dengan tunjangan-tunjangan bulanan menurut peraturan gaji atau peraturan tentang kedudukan keuangan yang berlaku bagi mereka masing-masing, menjadi 1½ (satu setengah) kali jumlah yang mereka berhak menerima untuk bulan Maret 1965 berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1966.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini:
a.
tidak berlaku bagi mereka yang menerima penghasilan dalam mata uang rupiah Irian Barat;
b.
tidak berlaku bagi mereka yang ditempatkan di luar negeri c.q. menerima pembayaran penghasilan dalam mata uang asing;
c.
berlaku pula bagi pegawai Negeri bangsa asing, termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1951.

Pasal 3

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.