rangka Penggerakan Sektor Riil, kecuali untuk Letter of Credit (L/C) impor dan Kredit Modal Kerja yang dijamin dalam Program Penjaminan Ekspor sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor KEP-046/KM.17/1999 dan Nomor 31/201/KEP/DIR yang masih berjalan dan belum jatuh tempo dan yang sudah jatuh tempo namun belum diselesaikan pembayarannya.
(2)Khusus untuk Letter of Credit (L/C) impor dan Kredit Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/201/KEP/DIR tanggal 29 Januari 1999 dinyatakan tidak berlaku sejak berakhirnya proses penyelesaian pembayaran Letter of Credit (L/C) impor dan Kredit Modal Kerja dimaksud.
(3)Sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Letter of Credit (L/C) impor dan Kredit Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperbolehkan untuk diperpanjang.