Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
4.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak terkait validitas NPWP dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak.
5.
Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
7.
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
8.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
9.
Pengangkut adalah orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
10.
Pengusaha dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Pengusaha dalam FTZ adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
11.
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah badan usaha yang memperoleh ijin dari instansi terkait untuk menyelenggarakan pos berupa layanan surat, dokumen, dan/atau paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
12.
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disebut Pengusaha TPS adalah badan usaha yang mengusahakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
13.
Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disebut Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
14.
Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut Perusahaan Penerima Fasilitas KITE adalah Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor berupa pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
15.
Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
16.
Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
17.
Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
18.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
19.
Pengguna Jasa adalah Pelaku Usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
20.
Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
21.
Pengguna Jasa Kepabeanan adalah Pengguna Jasa yang telah mendapatkan Akses Kepabeanan.
22.
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan.
23.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
24.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
25.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea Dan Cukai.
26.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan dan untuk keperluan pendataan.
(3)
Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Registrasi Kepabeanan dengan jenis Akses Kepabeanan sebagai berikut:
a.
Importir;
b.
Eksportir;
c.
PPJK;
d.
Pengangkut;
e.
Pengusaha dalam FTZ;
f.
PJT;
g.
Pengusaha TPS;
h.
Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan/atau
i.
Perusahaan Penerima Fasilitas KITE.
(4)
Pengguna Jasa melakukan Registrasi Kepabeanan sesuai dengan tujuan penggunaan Akses Kepabeanan dan dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis Akses Kepabeanan.

Pasal 3

(1)
Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean impor yang berkaitan dengan:
a.
barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
b.
barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
c.
barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;
d.
barang pindahan;
e.
hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
f.
barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
g.
barang impor sementara;
h.
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
i.
barang untuk keperluan promosi;
j.
obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah;
k.
barang ekspor yang diimpor kembali untuk keperluan perbaikan, pameran, atau yang ditolak oleh pembeli di luar daerah pabean dalam jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat ekspor sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor;
l.
barang contoh yang tidak diperdagangkan;
m.
barang debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n.
peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; dan/atau
o.
barang yang mendapatkan persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Importir (API).
(2)
Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean ekspor yang berkaitan dengan:
a.
barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
b.
barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
c.
barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;
d.
barang pindahan;
e.
barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
f.
barang contoh yang tidak diperdagangkan;
g.
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
h.
barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
i.
barang ekspor yang dilakukan oleh orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan;
j.
barang ekspor untuk keperluan perbaikan atau pameran yang akan diimpor kembali;
k.
barang impor yang diekspor kembali;
l.
barang debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m.
barang untuk keperluan promosi; dan/atau
n.
peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
(3)
Registrasi Kepabeanan sebagai Pengangkut dikecualikan terhadap:
a.
Pengangkut luar negeri yang tidak memiliki izin pengangkutan berjadwal;
b.
Pengangkut dalam negeri yang berangkat keluar daerah pabean dan tidak memiliki izin pengangkutan berjadwal;
c.
Pengangkut darat;
d.
Pengguna Jasa yang mengimpor atau mengekspor sendiri sarana pengangkutnya; dan/atau
e.
Pengangkut militer.

Pasal 4

(1)
Untuk dapat melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa harus memiliki:
a.
NIB;
b.
NPWP; dan
c.
keterangan status Wajib Pajak dengan status valid.
(2)
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa juga harus memiliki:
a.
Angka Pengenal Importir (API), bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Importir;
b.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Eksportir;
c.
pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK;
d.
surat izin terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau udara, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Pengangkut;
e.
izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Pengusaha dalam FTZ;
f.
persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagai PJT yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai PJT;
g.
penetapan sebagai TPS yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Pengusaha TPS;
h.
izin penyelenggara/pengusaha TPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau
i.
penetapan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE.

Pasal 5

(1)
Pengguna Jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan, diperlakukan sebagai Pengguna Jasa yang telah:
a.
melakukan Registrasi Kepabeanan; dan
b.
memenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan.
(2)
Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir.

Pasal 6

Pengguna Jasa yang telah memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i diperlakukan sebagai Pengguna Jasa yang telah:
a.
melakukan Registrasi Kepabeanan;
b.
memenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan; dan
c.
mendapatkan persetujuan Registrasi Kepabeanan sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 7

(1)
Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 8

(1)
Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir, diajukan oleh Pengguna Jasa dengan melakukan pendaftaran perizinan berusaha pada sistem OSS untuk mendapatkan NIB.
(2)
Permohonan Registrasi Kepabeanan selain sebagai Importir dan/atau Eksportir, dilakukan oleh Pengguna Jasa melalui sistem OSS yang termasuk dalam kategori Izin Komersial atau Operasional.

Pasal 9

(1)
Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengisi data paling sedikit memuat:
a.
NIB;
b.
NPWP;
c.
identitas dan alamat badan usaha;

Menampilkan 9 dari 28 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.