Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
2.
Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
3.
Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada areal bekas penggunaan Kawasan Hutan.
4.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
5.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
6.
Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
7.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
8.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
9.
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.
10.
Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
11.
Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuh pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.
Instansi Terkait adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan merupakan bagian dari pengelolaan Hutan.

Pasal 3

Untuk menyelenggarakan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan ditetapkan pola umum, kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Pasal 4

(1)
Pola umum rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam , memuat:
a.
prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan
b.
pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2)
Prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
transparansi dan akuntabilitas;
b.
kejelasan kewenangan;
c.
sistem penganggaran yang berkesinambungan (multiyears);
d.
partisipatif;
e.
pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan;
f.
pemahaman sistem tenurial;
g.
andil biaya (cost sharing); dan
h.
penerapan sistem insentif.
(3)
Pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
a.
politik;
b.
sosial;
c.
ekonomi; dan
d.
ekosistem.

Pasal 5

Kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam meliputi aspek:
a.
kawasan;
b.
kelembagaan; dan
c.
teknologi.

Pasal 6

(1)
Aspek kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk menentukan penanganan kawasan melalui:
a.
analisis perencanaan berdasarkan ekosistem DAS;
b.
kejelasan status penguasaan lahan; dan
c.
fungsi kawasan.
(2)
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
sumber daya manusia yang kompeten;
b.
organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing; dan
c.
tata hubungan kerja.
(3)
Aspek teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf c berupa penerapan teknologi yang ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat, tingkat partisipasi masyarakat, dan pemilihan jenis tanaman.

Pasal 7

Selain memenuhi aspek sebagaimana dimaksud dalam , Reklamasi Hutan harus memenuhi aspek:
a.
karakteristik lokasi kegiatan;
b.
jenis kegiatan;
c.
penataan lahan;
d.
pengendalian erosi dan pencemaran air;
e.
Revegetasi; dan
f.
pengembangan sosial ekonomi.

Pasal 8

(1)
Pola umum dijadikan sebagai kerangka dasar dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2)
Kriteria dan standar dijadikan sebagai pedoman, acuan, dan ukuran dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
RHL diprioritaskan pada Lahan Kritis melalui kegiatan:
a.
rehabilitasi Hutan; dan
b.
rehabilitasi lahan.
(2)
Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Kawasan Hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
(3)
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di luar Kawasan Hutan berupa hutan dan lahan.

Pasal 10

Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a.
Menteri untuk Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;
b.
gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;
c.
pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan; dan
d.
pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi.

Pasal 11

Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a.
Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak; dan
b.
pemegang hak pada lahan yang dibebani hak.

Pasal 12

(1)
RHL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan.
(2)
Kondisi spesifik biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
keadaan flora dan fauna;
b.
jenis tanah;
c.
kelerengan;
d.
sosial;
e.
ekonomi; dan
f.
budaya.
(3)
DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.

Pasal 13

Klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 14

RHL diselenggarakan melalui tahapan:
a.
perencanaan; dan
b.
pelaksanaan.

Pasal 15

Perencanaan RHL sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
rencana umum RHL DAS; dan
b.
rencana tahunan RHL.

Pasal 16

(1)
Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada:
a.
rencana kehutanan tingkat nasional;
b.
rencana pengelolaan DAS;
c.
rencana pengelolaan Sumber Daya Air;
d.
rencana tata ruang;
e.
peta Lahan Kritis;
f.
peta mangrove;
g.
peta cekungan air tanah; dan
h.
peta penutup lahan.
(3)
Rencana umum RHL DAS paling sedikit memuat:
a.
rencana pemulihan Hutan dan lahan;
b.
pola pelaksanaan kegiatan RHL;
c.
pengendalian erosi dan sedimentasi;
d.
pengembangan sumber daya air;
e.
kelembagaan; dan
f.
monitoring dan evaluasi.
(4)
Dalam penyusunan rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Rencana umum RHL DAS ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(6)
Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun paling lambat 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana umum RHL DAS diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1)
Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada rencana umum RHL DAS.
(2)
Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a.
jenis kegiatan;
b.
lokasi;
c.
volume; dan
d.
pembiayaan.
(3)
Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan
b.
rencana tahunan rehabilitasi lahan.
(4)
Dalam hal rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam belum disusun, rencana tahunan RHL mengacu pada:
a.
peta lahan kritis;
b.
peta klasifikasi DAS;
c.
peta bertema DTA danau prioritas;

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.