Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Modal Inti:
a.
bagi Bank yang berbadan hukum Indonesia adalah modal inti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum; atau
b.
bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah dana usaha yang telah dialokasikan sebagai Capital Equivalency Maintained Asset (CEMA) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum.
3.
Kegiatan Usaha adalah kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan kegiatan usaha Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4.
Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut BUKU adalah pengelompokan Bank berdasarkan Kegiatan Usaha yang disesuaikan dengan Modal Inti yang dimiliki.
5.
Jaringan Kantor Bank adalah:
a.
kantor Bank di dalam negeri yang meliputi Kantor Cabang, Kantor Wilayah yang melakukan kegiatan operasional, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Fungsional yang melakukan kegiatan operasional, dan/atau Kantor Kas; dan
b.
kantor Bank di luar negeri yang meliputi Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan/atau jenis kantor lainnya di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Bank Umum, Bank Umum Syariah, atau Unit Usaha Syariah.
6.
Pembukaan Jaringan Kantor adalah pembukaan kantor Bank termasuk pembukaan kantor yang berasal dari pemindahan alamat atau perubahan status kantor Bank.
7.
Rencana Bisnis Bank yang selanjutnya disingkat RBB adalah rencana bisnis bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rencana bisnis bank.

Pasal 2

Bank hanya dapat melakukan Kegiatan Usaha dan memiliki Jaringan Kantor sesuai dengan Modal Inti yang dimiliki.

Pasal 3

(1)
Berdasarkan Modal Inti yang dimiliki, Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) BUKU, yaitu:
a.
BUKU 1 adalah Bank dengan Modal Inti sampai dengan kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah);
b.
BUKU 2 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) sampai dengan kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah);
c.
BUKU 3 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) sampai dengan kurang dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh triliun Rupiah); dan
d.
BUKU 4 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh triliun Rupiah).
(2)
Pengelompokan BUKU untuk Unit Usaha Syariah didasarkan pada Modal Inti Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya.

Pasal 4

Kegiatan Usaha yang dilakukan Bank Umum Konvensional dikelompokkan sebagai berikut:
a.
penghimpunan dana;
b.
penyaluran dana;
c.
pembiayaan perdagangan (trade finance);
d.
kegiatan treasury;
e.
kegiatan dalam valuta asing;
f.
kegiatan keagenan dan kerjasama;
g.
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
h.
kegiatan penyertaan modal;
i.
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit;
j.
jasa lainnya; dan
k.
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU ditetapkan sebagai berikut:
a.
BUKU 1 hanya dapat melakukan:
1.
Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi:
a)
kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
b)
kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
c)
kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)
kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama;
e)
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas;
f)
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit; dan
g)
jasa lainnya;
2.
kegiatan sebagai Pedagang Valuta Asing (PVA).
3.
kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
BUKU 2 dapat melakukan:
1.
Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing:
a)
kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1;
b)
kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas;
c)
kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)
kegiatan treasury secara terbatas;
e)
jasa lainnya;
2.
Kegiatan Usaha sebagaimana pada BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas untuk:
a)
keagenan dan kerjasama;
b)
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
3.
kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia;
4.
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit;
5.
kegiatan lain yang lazim sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
BUKU 3 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia.
d.
BUKU 4 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.

Pasal 6

Kegiatan Usaha yang dilakukan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dikelompokkan sebagai berikut:
a.
penghimpunan dana;
b.
penyaluran dana;
c.
pembiayaan perdagangan (trade finance);
d.
kegiatan treasury;
e.
kegiatan dalam valuta asing;
f.
kegiatan keagenan dan kerjasama;
g.
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
h.
kegiatan penyertaan modal;
i.
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan;
j.
jasa lainnya; dan
k.
kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU ditetapkan sebagai berikut:
a.
BUKU 1 hanya dapat melakukan:
1.
Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi:
a)
kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
b)
kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
c)
kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)
kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama;
e)
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas;
f)
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan;
g)
jasa lainnya;
2.
kegiatan sebagai Pedagang Valuta Asing (PVA).
3.
kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b.
BUKU 2 dapat melakukan:
1.
Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing:
a)
kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1;
b)
kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas;
c)
kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)
kegiatan treasury secara terbatas;
e)
jasa lainnya;
2.
Kegiatan Usaha sebagaimana pada BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas untuk:
a)
keagenan dan kerjasama;
b)
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
3.
kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia;
4.
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan;
5.
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.