Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction and Development

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank For Reconstruction And Development yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank For Reconstruction and Development.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp108.585.000.000,00 (seratus delapan puluh lima miliar ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari:
a.
Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar Rp66.785.000.000,00 (enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah).
b.
Pembayaran Selective Capital Increase (SCI) sebesar Rp41.800.000.000,00 (empat puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah). www.djpp.kemenkumham.go. # 3 2013, No.135
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Bank For Reconstruction And Development sebesar USD11,430,000.00 (sebelas juta empat ratus tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat) yang terdiri dari:
a.
Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar USD7,030,000.00 (tujuh juta tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat).
b.
Pembayaran Selective Capital Increase (SCI) sebesar USD4,400,000.00 (empat juta empat ratus ribu dolar Amerika Serikat).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.