Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2.
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
3.
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
4.
Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
5.
Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.
6.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1)
Pemerintah membentuk BAZNAS untuk melaksanakan pengelolaan zakat.
(2)
BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
(3)
BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 3

(1)
BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas Pengelolaan Zakat secara nasional.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b.
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c.
pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
d.
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelolaan Zakat.

Pasal 4

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS menyusun pedoman Pengelolaan Zakat.
(2)
Pedoman Pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan Pengelolaan Zakat untuk BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.

Pasal 5

(1)
BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.
(2)
Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

Pasal 6

(1)
Anggota BAZNAS yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berasal dari unsur masyarakat dan dari unsur Pemerintah.
(2)
Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3)
Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 2014, No.38 4

Pasal 7

Untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
beragama Islam;
c.
bertakwa kepada Allah SWT;
d.
berakhlak mulia;
e.
berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
tidak menjadi anggota partai politik;
h.
memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat; dan
i.
tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 8

(1)
Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah.
(2)
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(3)
Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1)
Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipilih oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Menteri.
(2)
Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipilih menjadi calon anggota BAZNAS.
(3)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Menteri.

Pasal 10

(1)
Calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berasal dari pejabat struktural eselon I yang berkaitan dengan Pengelolaan Zakat.
(2)
Calon Anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 11

(1)
Menteri mengusulkan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Presiden.
(2)
Presiden memilih 8 (delapan) orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang diusulkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna mendapat pertimbangan.

Pasal 12

Calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang telah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai anggota BAZNAS dengan Keputusan Presiden.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat dan penunjukkan calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2)
Pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak penetapan pengangkatan anggota BAZNAS oleh Presiden. 2014, No.38 6

Pasal 15

(1)
Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih melalui rapat anggota BAZNAS.
(2)
Rapat anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 9 (sembilan) anggota BAZNAS.

Pasal 16

(1)
Rapat anggota BAZNAS untuk memilih ketua dan wakil ketua BAZNAS dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS dilakukan dengan pemungutan suara.
(3)
Ketua dan wakil ketua BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sah apabila dipilih oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.

Pasal 17

(1)
Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS dituangkan dalam berita acara pemilihan yang ditandatangani oleh seluruh anggota BAZNAS yang hadir.
(2)
Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS disampaikan kepada Menteri.
(3)
Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari wajib menyampaikan hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 18

Anggota BAZNAS diberhentikan apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
habis masa jabatan;
c.
mengundurkan diri;
d.
tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus; atau
e.
tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.

Pasal 19

Anggota BAZNAS yang meninggal dunia atau habis masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, secara hukum berhenti sebagai anggota BAZNAS.

Pasal 20

(1)
Anggota BAZNAS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam huruf c harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada ketua BAZNAS disertai dengan alasan.
(2)
Permohonan pengunduran diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat pleno yang dipimpin oleh ketua BAZNAS untuk memperoleh klarifikasi.
(3)
Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerima alasan pengunduran diri, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

Pasal 21

(1)
Dalam hal ketua atau wakil ketua BAZNAS mengundurkan diri sebagai anggota BAZNAS, permohonan secara tertulis diajukan kepada Menteri dan memberitahukan kepada anggota BAZNAS disertai dengan alasan.
(2)
Terhadap permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memanggil ketua atau wakil ketua yang mengajukan permohonan pengunduran diri untuk memberikan klarifikasi.
(3)
Dalam pemberian klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menghadirkan anggota BAZNAS yang lain.
(4)
Dalam hal alasan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Menteri mengusulkan pemberhentian ketua atau wakil ketua BAZNAS sebagai anggota BAZNAS kepada Presiden.

Pasal 22

Anggota BAZNAS yang tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat diberhentikan, apabila tidak menjalankan tugas sebagai anggota BAZNAS selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus tanpa alasan yang sah.

Pasal 23

(1)
Pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam dilakukan setelah melalui proses pemberian peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh ketua BAZNAS.
(2)
Peringatan tertulis kesatu diberikan apabila anggota BAZNAS tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari. 2014, No.38 8
(3)
Anggota BAZNAS yang telah mendapatkan peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari, diberikan peringatan tertulis kedua.
(4)
Anggota BAZNAS yang telah mendapatkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 15 (lima belas) hari, diberikan peringatan tertulis ketiga.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota BAZNAS tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentiannya kepada Menteri.

Pasal 24

Pemberhentian anggota BAZNAS yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dilakukan apabila:
a.
menjadi warga negara asing;
b.
berpindah agama;
c.
melakukan perbuatan tercela;
d.
menderita sakit jasmani dan/atau rohani;
e.
menjadi anggota partai politik; atau
f.
dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 25

(1)
Anggota BAZNAS yang menjadi warga negara asing, pindah agama, atau menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf e harus mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota kepada ketua BAZNAS.
(2)
Dalam hal anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengajukan permohonan pengunduran diri, ketua BAZNAS mengadakan rapat pleno untuk meminta klarifikasi.
(3)
Dalam hal klarifikasi dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuktikan anggota BAZNAS tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf e, diusulkan pemberhentiannya sebagai anggota BAZNAS.
(4)
Ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Menteri dengan melampirkan dokumen terkait.

Pasal 26

(1)
Anggota BAZNAS yang diduga melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat diberhentikan sebagai anggota BAZNAS setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh ketua BAZNAS.
(2)
Anggota BAZNAS yang terbukti melakukan perbuatan tercela berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan pemberhentiannya oleh ketua BAZNAS kepada Menteri.

Pasal 27

(1)
Anggota BAZNAS yang menderita sakit jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diberhentikan menjadi anggota BAZNAS apabila mengalami sakit berkepanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai anggota BAZNAS.
(2)
Anggota BAZNAS yang sakit berkepanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan apabila berdasarkan keterangan dokter menderita sakit yang berakibat tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota BAZNAS.
(3)
Dalam hal anggota BAZNAS menderita sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian sebagai anggota BAZNAS kepada Menteri.

Pasal 28

(1)
Anggota BAZNAS yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan telah ditetapkan sebagai terdakwa, diberhentikan sementara sebagai anggota BAZNAS.
(2)
Pemberhentian sementara anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atas usul ketua BAZNAS dengan menerbitkan Keputusan Menteri.
(3)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut apabila anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
(4)
Dalam hal anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan telah 2014, No.38 10 memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentiannya kepada Menteri.

Pasal 29

(1)
Menteri mengusulkan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (4), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) kepada Presiden.
(2)
Presiden menetapkan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.

Pasal 30

(1)
Untuk mengisi kekosongan anggota BAZNAS yang diberhentikan karena alasan selain habis masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Presiden dapat mengangkat anggota BAZNAS pengganti atas usul Menteri.
(2)
Calon anggota BAZNAS pengganti yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur yang sama dengan anggota BAZNAS yang digantikan.
(3)
Calon anggota BAZNAS pengganti yang berasal dari unsur masyarakat, diusulkan oleh Menteri dari salah satu calon anggota BAZNAS yang sudah terseleksi pada periode yang sama.
(4)
Sebelum mengangkat anggota BAZNAS pengganti dari unsur masyarakat, Presiden meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5)
Masa jabatan anggota BAZNAS pengganti adalah sisa masa jabatan anggota BAZNAS yang digantikan.

Pasal 31

(1)
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS dapat dibentuk unit pelaksana.
(2)
Unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan

Akses Terbatas

Anda melihat 31 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.