Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Bank Umum Konvensional adalah Bank Umum Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4.
Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu.
5.
Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.
6.
Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.
7.
Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option.
8.
Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
9.
Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
10.
Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
11.
Risiko Hukum adalah Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
12.
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.
13.
Risiko Strategik adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
14.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
d.
bagi kantor cabang bank asing adalah pimpinan kantor cabang bank asing.
15.
Dewan Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
16.
Perusahaan Anak adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, yang terdiri dari:
a.
Perusahaan Subsidiari (subsidiary company) yaitu Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh perseratus);
b.
Perusahaan Partisipasi (participation company) adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank 50% (lima puluh perseratus) atau kurang, namun Bank memiliki Pengendalian terhadap perusahaan;
c.
Perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) yang memenuhi persyaratan yaitu:
i.
kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar; dan ii. masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak;
d.
Entitas lain yang berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan.
2.
Ketentuan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)
Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
(2)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a.
pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b.
kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit manajemen risiko;
c.
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d.
sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
3.
Ketentuan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Risiko sebagaimana dimaksud dalam mencakup:
a.
Risiko Kredit;
b.
Risiko Pasar;
c.
Risiko Likuiditas;
d.
Risiko Operasional;
e.
Risiko Hukum;
f.
Risiko Reputasi;
g.
Risiko Strategik; dan
h.
Risiko Kepatuhan;
(2)
Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bank Umum Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko paling kurang untuk 4 (empat) jenis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
4.
Penjelasan diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
5.
Ketentuan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1)
Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru Bank.
(2)
Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a.
sistem dan prosedur (standard operating procedures) dan kewenangan dalam pengelolaan produk atau aktivitas baru;
b.
identifikasi seluruh Risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru baik yang terkait dengan Bank maupun nasabah;
c.
masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap produk atau aktivitas baru;
d.
sistem informasi akuntansi untuk produk atau aktivitas baru;
e.
analisa aspek hukum untuk produk atau aktivitas baru; dan
f.
transparansi informasi kepada nasabah.
(3)
Produk atau aktivitas Bank merupakan suatu produk baru atau aktivitas baru apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
tidak pernah diterbitkan atau dilakukan sebelumnya oleh Bank; atau
b.
telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Bank.
6.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20A

Bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai Bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas Bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas Bank.
7.
Ketentuan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f, baik secara tertulis maupun lisan.
8.
Ketentuan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1)
Bank wajib menyampaikan laporan profil Risiko kepada Bank Indonesia.
(2)
Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko, wajib memuat substansi yang sama dengan laporan profil Risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko kepada Direktur Utama dan Komite Manajemen Risiko.
(3)
Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
(4)
Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah akhir bulan laporan.
(5)
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta Bank menyampaikan laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diluar jangka waktu yang ditetapkan.
9.
Ketentuan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1)
Bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia, yang terdiri dari:
a.
Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru; dan
b.
Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru.
(2)
Laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru.
(3)
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
(4)
Selain memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria dalam ayat (3) huruf a wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.