Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja B.P.U. dan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun buku.