Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah-daerah Swatantra

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pembagian wilayah Daerah Sulawesi Tengah dalam 2 daerah swatantra didasarkan atas usul Gubernur Sulawesi sebagai hasil dari penyelidikan yang seksama dengan mengingat luas, letak, banyaknya penduduk, sosial-ekonomis, d.1.1. Mengenai batas-batas Daerah telah jelas.

Pasal 2

Sudah jelas.

Pasal 3

Dasar yang diambil untuk menetapkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu tiap-tiap 20.000 penduduk memilih seorang anggota untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan batas jumlah sekurang-kurangnya 20 anggota dan sebanyak-banyaknya 35 anggota. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih dengan Peraturan (Undang-Undang) pemilihan yang sudah atau akan ditetapkan. Agar supaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah segera dapat dibentuk, agar segera dapat dijalankan pemerintahan daerah dengan tidak menunggu Peraturan (Undang-Undang) pemilihan umum, maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengadakan Peraturan untuk menyusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sementara. Menteri Dalam Negeri akan mengadakan "understanding" lebih dulu dengan Kabinet dalam menetapkan susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut.

Pasal 4

Sudah jelas.

Pasal 5

Dengan pembentukan Daerah-Daerah tersebut, urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban termaksud dalam pasal ini menjadi urusan anggaran Pemerintah Daerah itu, yang segera dapat diselenggarakan. Dalam pada itu jelas pula urusan mana yang diserahkan kepada Daerah dalam otonomi ataupun medebewind. Sebagaimana telah dijelaskan di atas dalam bagian Umum sub 6 maka maksud ayat (2) pasal ini ialah untuk memberi kemungkinan kepada Pemerintah Pusat untuk mengatur batas dan isi dari pada rumah-tangga daerah termaksud. Hal ini dapat terjadi dengan cara menambah urusan-urusan yang diserahkan akan tetapi sebaliknya dapat pula suatu urusan dialihkan ditangan instansi sentral atau propinsi mengingat akan sifat dari pada urusan itu.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan pajak daerah ialah pajak yang tidak atau belum diatur oleh Pemerintah Pusat, dan yang lazim diadakan oleh Daerah pada waktu pemerintahan Negara Indonesia Timur.

Pasal 7

Dengan bubarnya Daerah Sulawesi Tengah segala milik, perusahaan dan utang-piutang dibagi-bagikan menurut dasar kenyataan kepada Daerah-Daerah swatantra tersebut pada . Penyelesaian hal-hal itu diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi yang akan mengurus pembagian milik dan perusahaan tersebut menurut kebutuhan tiap-tiap Daerah dan mengingat kekuatan tiap-tiap Daerah yang bersangkutan.

Pasal 8

Pegawai Daerah Sulawesi Tengah terdiri dari pegawai Pemerintah Pusat yang diperbantukan kepada Daerah dan pegawai-pegawai yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (pegawai Daerah). Pegawai Daerah Sulawesi Tengah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dahulu, akan dibagi-bagikan kepada Daerah-Daerah tersebut pada dengan mengingat kebutuhan Daerah itu masing-masing. Dengan pembagian Daerah tersebut dalam 2 daerah administratif, tentunya pegawai-pegawai termaksud di atas, baik pegawai yang diperbantukan dan pegawai daerah telah dibagi-bagikan kepada daerah administratif masing-masing. Untuk menjamin kedudukan pegawai-pegawai tersebut, perlu dijelaskan, bahwa kedudukan hukum pegawai-pegawai itu tidak berobah tetapi dilanjutkan hingga ada ketentuan lain yang sah. Dalam ditegaskan bahwa kepada Gubernur Sulawesi diberi hak untuk mengatur kedudukan pegawai-pegawai yang ditempatkan pada Daerah-Daerah tersebut pada .

Pasal 9

Lihatlah penjelasan .

Pasal 10

Sudah jelas. Peraturan Peralihan (/d 13) Ketentuan bermaksud agar supaya pemerintahan Daerah dapat segera berjalan dan tidak ada vacuum dalam perundang-undangan.

Pasal 11

Peraturan-peraturan Daerah Sulawesi Tengah sepanjang peraturan itu berlaku bagi tiap-tiap Daerah untuk sementara berlaku sebagai peraturan Daerah-daerah tersebut pada , hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi sesudah lima tahun terhitung dari terbentuknya Daerah-daerah tersebut dalam menurut Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950 memuat beberapa ketentuan yang pelaksanaannya adalah tugas Pemerintahan Negara Indonesia Timur dalam hal ini sekarang Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan pelaksanaan sebagian dar tugas Pemerintah Republik Indonesia termaksud kepada Gubernur Propinsi Sulawesi untuk sementara waktu dianggap perlu, agar sesuai dengan susunan pemerintahan yang akan diadakan bilamana Propinsi otonom dibentuk. Pada saat itu hak-hak termaksud dengan sendirinya akan beralih kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.

Pasal 13

Sudah jelas.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Agustus 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOH.ROEM. Diundangkan: pada tanggal 12 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1952 TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI TENGAH DAN PEMBAGIAN WILAYAHNYA DALAM DAERAH-DAERAH SWATANTRA. Umum
1.
Berhubung dengan perkembangan politik di Sulawesi Tengah, maka Pemerintah merasa perlu mengadakan susunan baru dari pada pemerintahan daerah yang sesuai dengan keinginan rakyat daerah tersebut. Maka dari itu Pemerintah bermaksud dengan Peraturan Pemerintah ini membagi Daerah Sulawesi Tengah dalam dua Daerah yang setingkat dengan Kabupaten.
2.
Untuk menuju ke arah pembentukan daerah-daerah swatantra tersebut, Gubernur Sulawesi dengan surat keputusan tanggal 25 Oktober 1951 Nr 633, dirobah terakhir tanggal 30 April 1952, telah membagi Daerah Sulawesi Tengah dalam dua Daerah administratif. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Sulawesi Tengah dalam sidangnya tanggal 16 Nopember 1951 telah menyatakan dengan suara bulat pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan penyerahan tugas-kekuasaannya kepada Gubernur Sulawesi, pernyataan mana disyahkan oleh Gubernur Sulawesi dengan surat keputusan tanggal 4 Maret 1952 Nr 118. Tindakan Gubernur termaksud di atas disetujui oleh Pemerintah Pusat.
3.
Untuk memenuhi keinginan rakyat termaksud di atas, tibalah waktunya untuk secara hukum membubarkan Daerah Sulawesi Tengah dan membagi wilayahnya dalam daerah-daerah swatantra lain. Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan membatalkan "Peraturan pembentukan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 2 Desember 1948, yang telah disyahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No.
R.
21/1/4".
4.
Wilayah Daerah Sulawesi Tengah dibagi dalam daerah-daerah swatantra lain, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950 ayat (1). Daerah-Daerah yang dibentuk baru itu tingkatannya disamakan dengan Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nr 22 tahun 1948. Persamaan tingkatan ini perlu dinyatakan, agar supaya dikemudian hari mudah diadakan penyesuaian, bilamana telah terlaksana adanya suatu Undang-Undang tentang pemerintahan daerah yang berlaku seragam (uniform) bagi seluruh Indonesia.
5.
Perlu diterangkan bahwa sementara pemerintahan daerah swatantra termaksud dijalankan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950.
6.
Mengenai hak untuk mengurus rumah-tangga Daerah yang bersangkutan dijelaskan, bahwa yang diambil dasar adalah,otonomi dari Daerah Sulawesi Tengah dahulu, yang dibagi-bagi di antara daerah masing-masing itu menurut pembentukan baru. Dalam menentukan sistim tentang urusan rumah-tangga daerah diambil cara yang praktis untuk sedapat mungkin mengadakan perincian, agar supaya jelas bagi Daerah yang bersangkutan macam urusan-urusan apa yang termasuk dalam rumah-tangganya masing-masing. Hal ini tidak mengurangi kebebasan dari pada Daerah-Daerah itu mengurus hal-hal lain yang termasuk suatu urusan setempat menurut hak otonomi. Kemudian perlu dijelaskan, bahwa beberapa ketentuan mengenai luasnya rumah-tangga daerah itu kemudian mungkin mengalami perubahan berhubung dengan sifatnya urusan tersebut, yang seyogyanya dijadikan urusan Pemerintah Pusat atau urusan Propinsi otonom nanti. Juga dengan hubungan daerah Swapraja ketentuan dalam peraturan ini adalah lanjutan dari pada hak dan kekuasaan dari pada Daerah Sulawesi Tengah yang dahulu. Hal inipun tidak mengurangi hak lain-lainnya yang masih ada pada daerah-daerah Swapraja itu yang membutuhkan penyelesaian tersendiri oleh Pemerintah Pusat. Pasal demi pasal.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.