Justisio

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Penangguhan Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1965

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pelaksanaan penjualan kendaraan bermotor milik Pemerintah termaksud dalam Peraturan Presiden No. 17 Tahun 1965, ditangguhkan sampai ada ketentuan lebih lanjut.

Pasal 2

Ketentuan tersebut pada Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik Angkatan Bersenjata.

Pasal 3

Penjualan kendaraan bermotor milik Pemerintah yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 1965 dibatalkan.

Pasal 4

Kepada Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia diinstruksikan untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit sehingga penghematan dan penyederhanaan dalam pengeluaran Negara untuk pemeliharaan kendaraan bermotor milik Pemerintah sejauh mungkin dapat dicapai.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.