Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang Nomor 7 tahun 1969 tentang penetapan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang, sejak disahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1969 tersebut, menjadi Undang-undang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Perkataan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang" diganti dengan perkataan "Undang-undang."
b.Nomor Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi nomor Undang-undang yang menggantinya dengan ditambah huruf- huruf "Prp" dibelakangnya.
c.Tahun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi tahun Undang-undang yang menggantinya.