Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1969 Tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Menjadi Undang-undang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang Nomor 7 tahun 1969 tentang penetapan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang, sejak disahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1969 tersebut, menjadi Undang-undang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Perkataan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang" diganti dengan perkataan "Undang-undang."
b.
Nomor Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi nomor Undang-undang yang menggantinya dengan ditambah huruf- huruf "Prp" dibelakangnya.
c.
Tahun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi tahun Undang-undang yang menggantinya.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.