Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Pembenihan Tanaman

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perbenihan tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan dan peredaran benih tanaman.
2.
Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok mahluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru.
3.
Habitat tumbuhan adalah lingkungan tempat tumbuhan dapat hidup dan berkembang secara alami.
4.
Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan atau varietas baru yang lebih baik.
5.
Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
6.
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman.
7.
Benih bina adalah benih dari varietas yang telah dilepas yang produksi dan peredarannya diawasi.
8.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman.

Pasal 2

Pengaturan Perbenihan tanaman bertujuan:
a.
Menjamin terpenuhinya kebutuhan benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan;
b.
Menjamin kelestarian plasma nutfah dan pemanfaatannya.

Pasal 3

(1)
Plasma nutfah dikuasai oleh Negara, dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2)
Segala kegiatan yang langsung atau tidak langsung dapat memusnahkan atau membahayakan kelestarian plasma nutfah, dilarang.

Pasal 4

Pencarian, pengumpulan, dan pelestarian plasma nutfah dapat dilakukan di dalam dan atau di luar habitatnya.

Pasal 5

(1)
Pemerintah melakukan pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan atau pelestarian plasma nutfah.
(2)
Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berdasarkan izin Menteri.
(3)
Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya untuk keperluan pemuliaan tanaman.
(4)
Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat pula dilakukan dalam rangka kerjasama penelitian dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Kegiatan pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah tumbuhan yang dilindungi harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri yang membidangi tumbuhan yang dilindungi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.

Pasal 6

(1)
Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah di dalam atau di luar habitatnya harus dilakukan dengan menjaga kelestarian plasma nutfah dan lingkungan hidup.
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah harus didampingi oleh petugas yang ditunjuk Menteri.
(3)
Hasil pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah dilaporkan dan diserahkan sebagian kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman.
(4)
Untuk keperluan pelestarian plasma nutfah hasil pencarian dan atau pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemerintah membentuk Bank Plasma Nutfah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan dan penyerahan serta Bank Plasma Nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diatur oleh Menteri.

Pasal 7

Untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah, Menteri menetapkan jenis tumbuhan yang populasinya terbatas.

Pasal 8

(1)
Pemerintah melaksanakan langkah-langkah pelestarian plasma nutfah yang populasinya terbatas, dan menggandakannya di berbagai tempat yang agroklimatnya sesuai.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah, Pemerintah memberikan penandaan.
(2)
Setiap orang wajib menjaga dan mengamankan plasma nutfah yang telah diberi tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penandaan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah tertentu, Menteri dengan persetujuan Presiden menetapkan wilayah tertentu sebagai habitatnya.
(2)
Perubahan peruntukan wilayah habitat plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Presiden.
(3)
Perubahan peruntukan wilayah habitat plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat dilakukan, dalam hal tidak ada habitat pengganti yang sesuai bagi plasma nutfah tersebut.
(4)
Pihak yang berkepentingan dengan perubahan peruntukan wilayah habitat plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus menyediakan wilayah habitat yang sesuai dan memindahkan plasma nutfah ke wilayah dimaksud di bawah pengawasan Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pemindahan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diatur oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Pelestarian plasma nutfah di luar habitatnya dilakukan dalam bentuk kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan.
(2)
Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perorangan, badan hukum atau Pemerintah.
(3)
Kebun Koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan oleh perorangan dan atau badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri.
(4)
Apabila Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan perorangan atau badan hukum akan diubah peruntukannya, harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat enam bulan sebelumnya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pendaftaran dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diatur oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
Untuk keperluan pemuliaan tanaman, Pemerintah dapat memanfaatkan plasma nutfah yang ada pada kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan milik perorangan atau badan hukum dengan memberikan imbalan yang wajar.
(2)
Apabila dalam kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan milik perorangan atau badan hukum terdapat plasma nutfah yang populasinya terbatas, Pemerintah dapat memanfaatkannya untuk kepentingan penggandaan tanpa memberikan imbalan.

Pasal 13

(1)
Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Perubahan peruntukan kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dengan memperhatikan ketentuan , Menteri dapat menetapkan kebun koleksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai wilayah habitat plasma nutfah.

Pasal 14

(1)
Pengeluaran plasma nutfah dari wilayah negara Republik Indonesia hanya untuk keperluan penelitian dalam rangka pemuliaan tanaman dan dilakukan secara tukar menukar plasma nutfah.
(2)
Menteri menetapkan jenis tanaman yang plasma nutfahnya dapat dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
(3)
Pengeluaran plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran dan tukar menukar plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 15

(1)
Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk dan hanya dilakukan apabila benih atau materi induk tersebut belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Introduksi benih atau materi induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, perorangan atau badan hukum.
(3)
Pihak yang melakukan introduksi benih atau materi induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan dan menyerahkan sebagian hasil introduksi kepada Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
Introduksi benih atau materi induk dari luar negeri dilakukan dalam jumlah sesuai dengan kebutuhan pemuliaan tanaman.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 47 pasal. Masuk untuk akses penuh.