Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Dana SPPKS merupakan dana yang dihimpun oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk kepentingan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

Pasal 2

(1)
Penggunaan Dana SPPKS bertujuan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit.
(2)
Penggunaan Dana SPPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyediaan:
a.
benih;
b.
pupuk;
c.
pestisida;
d.
alat pascapanen dan pengolahan hasil;
e.
jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
f.
alat transportasi;
g.
mesin pertanian;
h.
pembentukan infrastruktur pasar; dan
i.
verifikasi atau penelusuran teknis.

Pasal 3

Penggunaan Dana SPPKS dilakukan dengan memperhatikan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah.

Pasal 4

(1)
Penggunaan Dana SPPKS dialokasikan dalam rencana bisnis anggaran dan daftar isian pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
(2)
Untuk penyusunan rencana bisnis anggaran dan daftar isian pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian untuk menentukan prioritas, alokasi, dan spesifikasi teknis penggunaan Dana SPPKS.
(3)
Prioritas, alokasi, dan spesifikasi teknis penggunaan Dana SPPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 5

Dana SPPKS disalurkan kepada kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan pekebun lainnya/koperasi yang telah mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal-Perkebunan Kementerian Pertanian untuk diusulkan mendapat Dana SPPKS.

Pasal 6

(1)
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melakukan penelitian atas rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penelitian atas rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ketersediaan dana; dan
b.
kelengkapan dokumen untuk penyaluran dana.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menetapkan penerima Dana SPPKS.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan penetapan penerima Dana SPPKS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyalurkan Dana SPPKS kepada penerima Dana SPPKS.
(2)
Penyaluran Dana SPPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
uang; atau
b.
barang dan/atau jasa.

Pasal 8

(1)
Dana SPPKS dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, disalurkan dengan ketentuan:
a.
barang dan/atau jasa dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima Dana SPPKS; atau
b.
nilai per jenis barang dan/atau jasa yang dapat dilaksanakan oleh penerima Dana SPPKS di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a.
secara bertahap; atau
b.
secara langsung.
(3)
Penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk uang secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk barang dan/atau jasa yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima Dana SPPKS dengan nilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas.
(4)
Penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk uang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
barang dan/atau jasa yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima dana SPPKS dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
b.
nilai per jenis barang dan/atau jasa yang dapat dilaksanakan oleh penerima Dana SPPKS di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5)
Penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui transfer antar rekening dari rekening Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit kepada rekening penerima Dana SPPKS.

Pasal 9

(1)
Penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan penerima Dana SPPKS.
(2)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b.
jumlah dan nilai barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan/dibeli;
c.
jenis dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan/dibeli;
d.
jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
e.
tata cara dan syarat penyaluran;
f.
pernyataan kesanggupan penerima Dana SPPKS untuk menghasilkan/membeli barang dan/atau jasa sesuai dengan jenis dan spesifikasi;
g.
pengadaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel;
h.
pernyataan kesanggupan penerima untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke rekening Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
i.
sanksi; dan
j.
penyampaian laporan pertanggungjawaban Dana SPPKS kepada Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 10

(1)
Pencairan Dana SPPKS dalam bentuk uang secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Dana SPPKS yang akan diterima dalam hal perjanjian kerja sama telah ditandatangani;
b.
tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Dana SPPKS yang akan diterima dalam hal prestasi pekerjaan telah mencapai 30% (tiga puluh persen); dan
c.
tahap III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Dana SPPKS yang akan diterima dalam hal prestasi pekerjaan telah mencapai 60% (enam puluh persen).
(2)
Penerima Dana SPPKS mengajukan permohonan pembayaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan dilampiri:
a.
perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b.
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Dana SPPKS.
(3)
Penerima Dana SPPKS mengajukan permohonan pembayaran tahap II dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan dilampiri:
a.
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Dana SPPKS; dan
b.
laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh penerima Dana SPPKS.

Pasal 11

(1)
Penerima Dana SPPKS dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit setelah pekerjaan selesai.
(2)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
berita acara serah terima, yang memuat:
1.
jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
2.
pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
3.
pernyataan bahwa bukti pengeluaran telah disimpan; dan
b.
dokumentasi hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(3)
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Dana SPPKS harus menyetorkan sisa Dana SPPKS ke rekening Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 12

(1)
Pengadaan barang dan/atau jasa untuk penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(2)
Penyaluran Dana SPPKS dalam bentuk barang dan/atau jasa dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterimanya oleh penerima Dana SPPKS.
(3)
Penyerahan barang dan/atau jasa kepada penerima Dana SPPKS harus dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh penerima Dana SPPKS dengan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
(4)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dapat menunjuk pejabat/pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk menandatangani berita acara serah terima penyerahan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 13

(1)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana SPPKS.
(2)
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian dan/atau instansi terkait.
(3)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau dalam hal dibutuhkan.
(4)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan monitoring dan evaluasi.
(5)
Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai:
a.
laporan pertanggungjawaban; dan
b.
bahan masukan untuk perencanaan program kerja periode selanjutnya.
(6)
Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian sebagai bahan evaluasi kinerja Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 14

Biaya untuk mendukung kegiatan penyaluran Dana SPPKS dibebankan kepada anggaran Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 15

Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit mengembangkan dan mengimplementasikan sistem informasi penyaluran Dana SPPKS.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata acara penelitian atas rekomendasi teknis, penyaluran Dana SPPKS, dan monitoring dan evaluasi penggunaan Dana SPPKS diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 17 dari 11 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.