Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Pedoman Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pbb-p2 dan Bphtb

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak daerah atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
2.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2.
(2)
Objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB, tidak dikenakan BPHTB.

Pasal 3

(1)
Rincian badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Perubahan terhadap rincian badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban badan atau perwakilan lembaga internasional yang terkait PBB-P2 dan BPHTB sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 414); dan
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 415), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.