Justisio

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Umum Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola Tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (general Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Angola On Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola pada tanggal 11 April 2017 di Jakarta, Indonesia.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Portugis sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.