Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 dan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012. 1B. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing daerah Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

Pasal 2

2A. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp12.219.296.322.000,00 (dua belas triliun dua ratus sembilan belas miliar dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 2A.a. Iuran Tetap sebesar Rp163.991.547.790,00 (seratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah); 2A.b. Royalty sebesar Rp9.708.744.962.305,00 (sembilan triliun tujuh ratus delapan miliar tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah); 2A.c. Dana Cadangan Iuran Tetap sebesar Rp398.254.234.210,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus sepuluh rupiah); dan 2A.d. Dana Cadangan Royalty sebesar Rp1.948.305.577.695,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh puluh lima rupiah). 2012, No. 1278 4
(2)
Rincian alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Iuran Tetap dan Royalty sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum periode bulan Januari sampai dengan bulan November 2012.
(2)
Dana Cadangan Iuran Tetap dan Dana Cadangan Royalty berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2012 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2012.
(3)
Dalam hal perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012.
(2)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyaluran alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dana Cadangan Iuran Tetap dan Dana Cadangan Royalty sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2013 setelah adanya penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun 2012 per daerah yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5)
Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran terhadap realisasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum, kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
(6)
Dalam hal masih terjadi kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum terhadap realisasi, kekurangan dimaksud dialokasikan dalam tahun anggaran berikutnya.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.