Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.011/2013 Tahun 2013 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Casing dan Tubing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap impor produk berupa casing dan tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 2 1/8 inci sampai dengan 14 inci, dengan yield strength 75.000 PSI atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan, dengan pos tarif ex 7304.29.00.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan selama 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
No.PeriodeTarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1.Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri iniRp 28.439 per kilogram
2.Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun PertamaRp 28.001 per kilogram
3.Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun KeduaRp 27.564 per kilogram
4.Tahun Keempat, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun KetigaRp 27.126 per kilogram

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).

Pasal 5

Terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 2013, No.985 6

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.